SuaraJatim.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi informasi yang beredar di media sosial mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Menurut pihak Jasa Marga, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya - Mojokerto mengatakan ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengenaan denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.
Menurutnya, kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan Uang Elektronik (UE) berbeda.
Baca Juga: Disayangkan, Tinjauan Ulang Penalti Lima Detik untuk Vettel Ditolak
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh di mana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik hingga GT Warugunung, yakni Rp 326.000. Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 652.000," ujar Erfan Affandi dalam keterangan yg diterima Suara.com, Jumat (21/6/2019).
2. Saldo uang elektronik tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan uang elektronik yang baru.
Erfan Affandi menjelaskan hal tersebut tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. Uang elektronik yang tidak di tap pada gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.
Uang Elektronik (UE) yang di tap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar.
3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah (AGS).
Baca Juga: Peringati Clean Air Day, Meluncurlah Mobil Es Krim Keliling Nissan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).
Berita Terkait
-
Filosofi Tongkrongan: Saring Pikiran Biar Gak Jadi Ujaran Kebencian
-
Review Film Pinjam 100 The Movie: Perjuangan, Tawa, dan Salam dari Binjai
-
Scroll Tanpa Tujuan: Apakah Kita Sedang Menjadi Generasi Tanpa Fokus?
-
Mengenal Kopino, Anak-anak dari Ibu Filipina Korban Pria Korea Selatan
-
Fenomena Brain Rot: Pembusukan Otak karena Sering Konsumsi Konten Receh
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura