SuaraJatim.id - Beberapa orang tua siswa mengadukan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sistem zonasi yang dinilai merugikan siswa kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (24/6/2019).
"Kami mengeluhkan PPDB yang menggunakan sistem zonasi dengan pagu 90 persen berdasarkan jarak untuk tingkat SD dan SMP," kata salah satu orang tua siswa Endro Jatmiko saat ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi dan Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan di DPRD Jember.
Menurutnya banyak masalah yang ditimbulkan dalam penerapan sistem zonasi dalam PPDB khususnya di tingkat SD dan SMP karena sangat tidak adil dan kebijakan itu masih belum tepat diterapkan di daerah yang jumlah sekolahnya masih belum merata.
Ia mengakui anaknya yang hendak masuk ke SMP menjadi korban zonasi karena jarak rumahnya yang berada di Jalan Kaliurang, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari ke SMP Negeri 3 Jember berjarak 1,7 kilometer dan sekolah tersebut merupakan sekolah terdekat dibandingkan SMP negeri yang lain.
Baca Juga: Demi Verifikasi Akun PPDB, Walimin Berangkat Sejak Subuh
"SMP tersebut sudah diserbu oleh pendaftar yang secara jarak lebih dekat daripada rumah kami seperti di Jalan Kalimantan, Jalan Jawa, Jalan Sumatera dan sekitarnya yang disesuaikan dengan jumlah pagu sekolah," katanya seperti dilansir Antara.
Endro berharap anggota DPRD Jember bisa memfasilitasi keluhan orang tua di Jember yang keberatan dengan sistem zonasi dalam PPDB, sehingga harus ada evaluasi.
"Kami juga berharap pemerintah daerah seharusnya memiliki kebijakan yang bisa mengakomodasi kebutuhan warganya dan tidak mutlak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tersebut," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan pihaknya sering menerima keluhan terkait dengan PPDB yang menerapkan sistem zonasi murni tersebut yang dinilai kurang adil bagi siswa yang memiliki rumah jauh dari sekolah.
"Hampir setiap hari kami menerima keluhan tentang sistem zonasi PPDB, sehingga keluhan tersebut akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Jember, sehingga nanti akan dipanggil untuk memberikan penjelasan," katanya.
Baca Juga: Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan anaknya menjadi "korban" zonasi karena tidak bisa masuk ke SDN Menampu 3 seperti anak-anaknya yang lain, padahal jarak rumah dengan sekolah tersebut sekitar 500 meter.
Berita Terkait
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Nasib PPDB Zonasi, Ini Hasilnya
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti ke Istana, Bahas Persoalan Gaji Guru dan Sistem Zonasi
-
Menanti Nasib Zonasi di Tangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bertahan, Berubah, atau Dihapus?
-
Nasib PPDB Sistem Zonasi akan Diputuskan pada Februari 2025
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan