SuaraJatim.id - Beberapa orang tua siswa mengadukan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sistem zonasi yang dinilai merugikan siswa kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (24/6/2019).
"Kami mengeluhkan PPDB yang menggunakan sistem zonasi dengan pagu 90 persen berdasarkan jarak untuk tingkat SD dan SMP," kata salah satu orang tua siswa Endro Jatmiko saat ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi dan Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan di DPRD Jember.
Menurutnya banyak masalah yang ditimbulkan dalam penerapan sistem zonasi dalam PPDB khususnya di tingkat SD dan SMP karena sangat tidak adil dan kebijakan itu masih belum tepat diterapkan di daerah yang jumlah sekolahnya masih belum merata.
Ia mengakui anaknya yang hendak masuk ke SMP menjadi korban zonasi karena jarak rumahnya yang berada di Jalan Kaliurang, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari ke SMP Negeri 3 Jember berjarak 1,7 kilometer dan sekolah tersebut merupakan sekolah terdekat dibandingkan SMP negeri yang lain.
Baca Juga: Demi Verifikasi Akun PPDB, Walimin Berangkat Sejak Subuh
"SMP tersebut sudah diserbu oleh pendaftar yang secara jarak lebih dekat daripada rumah kami seperti di Jalan Kalimantan, Jalan Jawa, Jalan Sumatera dan sekitarnya yang disesuaikan dengan jumlah pagu sekolah," katanya seperti dilansir Antara.
Endro berharap anggota DPRD Jember bisa memfasilitasi keluhan orang tua di Jember yang keberatan dengan sistem zonasi dalam PPDB, sehingga harus ada evaluasi.
"Kami juga berharap pemerintah daerah seharusnya memiliki kebijakan yang bisa mengakomodasi kebutuhan warganya dan tidak mutlak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tersebut," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan pihaknya sering menerima keluhan terkait dengan PPDB yang menerapkan sistem zonasi murni tersebut yang dinilai kurang adil bagi siswa yang memiliki rumah jauh dari sekolah.
"Hampir setiap hari kami menerima keluhan tentang sistem zonasi PPDB, sehingga keluhan tersebut akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Jember, sehingga nanti akan dipanggil untuk memberikan penjelasan," katanya.
Baca Juga: Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan anaknya menjadi "korban" zonasi karena tidak bisa masuk ke SDN Menampu 3 seperti anak-anaknya yang lain, padahal jarak rumah dengan sekolah tersebut sekitar 500 meter.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya