Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 15:20 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dimas Angga P).

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bisa bersaksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenaga, Rabu (26/6/2019). Setidaknya, Khofifah sudah dua kali mangkir dalam panggilan JPU KPK untuk bersidang dalam kasus tersebut.

Khofifah mengaku, alasan dirinya tak bisa memenuhi panggilan kasus tersebut karena sibuk mengurus prosesi pernikahan anaknya. Khofifah sempat terlihat berlarian saat ditemui awak media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (26/6/2019) pagi.

"Kan hari ini masih prosesi rangkaian nikahan anak saya, jadi saya minta diundur pada Minggu depan," ujarnya pada awak media.

Ia menambahkan, jika pemanggilan dari KPK untuk dirinya sebagai saksi dan kemungkinan Rabu pekan depan, Gubernur Jatim ini akan memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

"Kan dipanggil sebagai saksi. Ada surat pemanggilan dari KPK," imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan jika jadwal pemanggilan KPK adalah tiap Hari Rabu.

"Saat ini belum bisa. Kan tiap Rabu itu, jadi saya minta diundur satu minggu lagi, kemungkinan Rabu depan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan pemanggilan ulang kepada Khofifah untuk bisa bersaksi di persidangan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, hari ini.

Pemanggilan ulang itu dilakukan lantaran Khofifah sempat mangkir dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (19/6/2019) lalu. Rencananya, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More