Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Juli 2019 | 15:33 WIB
Petugas Polres Malang berhasil membekuk 11 bandar judi pilkades di Kabupaten Malang. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Polisi membekuk 11 orang bandar judi saat pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Malang Jawa Timur, Minggu (30/6).

Bandar judi atau juga dikenal dengan sebutan botoh itu diringkus saat beraksi di tiga kecamatan berbeda, yakni Wagir, Sumberpucung, dan Tumpang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, modus operandi para pelaku dengan cara mengajak seseorang untuk bertaruh siapa pemenang Pilkades di beberapa desa.

Bila tebakan lawannya menang maka lawan tersebut akan mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Namun, apabila kalah, petaruh harus membayar sejumlah uang tersebut kepada bandar.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Klaten, 36 Cakades Tidak Dapat Suara

"Kami masih dalami modusnya, apakah mereka hanya bertaruh untuk calon kades tertentu, atau juga mengondisikan dan mengatur jalannya Pilkades sehingga dimenangkan calon jagoannya," kata Ujung memimpin gelar perkara di Mapolres Malang, Selasa (2/7/2019).

Ujung menambahkan, dari penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

"Kami amankan kesebelas orang botoh dengan barang bukti uang senilai Rp 89,9 juta," imbuhnya.

Sebenarnya, masih kata Ujung, 11 pelaku yang diringkus sudah diingatkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pilkades yang dibentuk Polres Malang sebagai langkah preventif.

Namun, ternyata mereka tetap nekat melakukan praktik perjudian. Atas perbuatan tersebut, para bandar judi ini bakal dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Fantastis, Ini Anggaran Pilkades Serentak di Klaten

"11 orang ini sudah diperingatkan Satgas agar tidak bermain (judi)," tutupnya.

Load More