SuaraJatim.id - Gara-gara mencuri induk sapi beserta anaknya, pemuda Ahwan Harisman (25) terpaksa diberikan hadiah timah panas di bagian kakinya. Tindakan tegas terukur itu dilakukan lantaran pelaku dianggap melawan saat ditangkap petugas, Selasa (9/7/2019).
Ahwan mengaku nekat mencuri hewan ternak itu karena ketagihan judi online.
“Uangnya saya buat Judi online. Sudah setahun saya ikut," kata Ahwan seperti dilansir Beritajatim.com.
Berdasarkan informasi, Ahwan merupakan seorang residivis alias pernah ditangkap akibat kasus pidana. Dalam kasus baru ini, Ahwan harus kembali meringkuk di penjara. Penangkapan ini dilakukan setelah, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban, Utomo (40), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Berdasar laporan korban yang sapinya hilang, petugas Polsek Semanding dan Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi. Selain itu, petugas bersama dengan korban juga melakukan pencarian di Pasar Sapi yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya.
Kapolres Tuban saat menyerahkan Sapi kepada pemiliknya korban pencurian.
“Pelaku mencuri sapi bersama anaknya itu langsung dibawa ke Pasar Sapi. Pada saat membawa sapi dengan jalan kaki itu, ada saksi yang mengetahui. Indukan Sapi dan anaknya kemudian dijual dengan harga Rp 12 juta," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, saat memimpin rilis kasus ini.
Petugas yang melakukan pencarian di pasar sapi mengetahui jika sapi tersebut masih berada di pasar dan telah dibeli orang dari pelaku. Namun, anak dari indukan yang juga sudah terbeli, masih dalam proses pencarian.
“Pembeli tidak curiga, karena pelaku itu menjual hasil curiannya dengan wajar. Pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah ditahan,” tambahnya.
Baca Juga: Oknum Karyawan BRI Gelapkan Duit Nasabah Miliaran Rupiah untuk Judi Online
Dari hasil penjualan sapi yang mencapai belasan juta rupiah itu, uang pelaku tersisa Rp 850 ribu. Adapun untuk seekor sapi yang ditemukan, kemudian langsung diserahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sedikitpun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun