
SuaraJatim.id - Seorang perampok bernama Wahyu Widodo alias Coi (47) akhirnya tertangkap setelah keok bergulat dengan Asiyah, istri H. Komari (63), pemilik kolam pemancingan di Desa Pekarungan RT 15, RW 5 Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Aksi perampokan itu dilakukan pelaku usai memancing di kolam korban, Jumat (12/7/2019) dini hari. Saat kolam pancing ditutup, pelaku menyelinap ke kamar mandi. Begitu kondisi sepi, pelaku kemudian masuk ke pintu dapur rumah korban.
Saat berada di dapur, pelaku kepergok oleh Komari. Korban langsung ditodong oleh pelaku dengan pisau dapur. Saat itu, korban sempat diikat, mata ditutupi kain dan mulut korban dilakban.
"Pelaku sudah berniat akan melakukan perampokan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Kiriman Uang Keluarga Jadi Modal Bandit Asal Malaysia Rampok Emas di Banten
Pelaku dan korban sempat berduel di dalam rumah. Asiyah, istri korban juga ikut terlibat cek-cok fisik dan diikat oleh pelaku, namun Asiyah berhasil lepas.
Aksi perampokan itu gagal setelah Aisyah yang berhasil menyelamatkan diri menyemprotkan racun serangga ke wajah Widodo. Dari tindakan heroik yang dilakukan emak-emak itu, Widodo pun kelabakan dan menyerah.
"Sebotol obat nyamuk hit itu oleh istri korban disemprotkan ke arah wajah pelaku hingga pelaku gelagaban merasa perih, tak berkutik dan meminta tolong," kata dia.
Istri korban, tambah Sugiono, kemudian berlari keluar rumah meminta tolong kepada warga hingga berdatangan. Beruntung, petugas sigap ke lokasi dan pelaku langsung diamankan.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti. Mulai pisau dapur, tali tampar, lakban dan kain yang dibuat menutupi mata korban,” tegasnya.
Baca Juga: Fakta Baru Perampok Emas asal Malaysia: Residivis hingga Sewa Mobil Rental
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi. Terutama untuk membayar kuliah anaknya.
“Saya butuh duit untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” aku Coi dengan lirih.
Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Berita Terkait
-
Disergap di Tempat Persembunyian, Pembunuh Pensiunan TNI AL Didor Polisi
-
Tewas Dihantam Linggis, Pensiunan TNI AL Ternyata Dibunuh Eks PRT
-
Pergoki Perampok saat Beraksi, Istri Pimpinan Muhammadiyah Tewas Kena Bacok
-
Kawanan Perampok Bengis Berkostum Kasir Minimarket Terhenti di Aksi ke-17
-
Tenteng Senpi dan Samurai, 2 Perampok Gasak 6 Kg Emas di Toko Permata
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra