Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 25 Juli 2019 | 21:56 WIB
Joko Hermanto, lelaki beristri, pelaku pembunuhan wanita yang dibuang ke jurang. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Herfina Rahma Sari, yang mayatnya ditemukan berada di jurang tepi Galok Desa/Kecamatan Sampung Ponorogo, Jawa Timur. Ternyata, korban dibunuh sang kekasih bernama Joko Hermanto (26).

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan untuk saat ini motif dari Hermanto melakukan pembunuhan akibat korban meminta pertanggungjawaban setelah hamil 6 bulan.

“Motif tersangka yang tega membunuh korban, karena meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya,” kata Raudiant seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (25/7/2019).

Terungkapnya kasus ini, polisi turut menyita sebuah sepeda motor yang sempat digunakan tersangka untuk membonceng korban. Ternyata, sepeda motor itu adalah milik wanita lain yang juga dipacari Joko.

Baca Juga: Mayat Wanita Nyaris Bugil di Pinggir Sawah Ternyata Alumni IPB Bogor

Jasad mayat perempuan ditemukan di tepi Sungai Galok Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada Selasa (23/7/2019). [Berita Jatim]

"Barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban, uang pembeliannya juga berasal dari salah satu pacarnya,” katanya.

Kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya mayat Herfina yang tewas dengan wajah penuh darah di tepi Sungai Galok Desa, Kecamatan Sampung Ponorogo pada Selasa (23/7/2019) lalu. Dari pemeriksaan, Herfina diduga menjadi korban pembunuhan lantaran banyak ditemukan bekas jeratan di bagian leher korban. Herfina diduga dibuang dari atas jurang.

Setelah memiliki buki yang cukup, akhirnya polisi mencari keberadaan Joko dan menangkapnya saat sedang menunggu istri yang terbaring sakit di sebuah rumah sakit di Ponorogo.  

"Jadi tersangka ini sudah mempunyai istri. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata dia. 

Dalam kasus ini, Joko dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, Mayat Wanita Tanpa Busana di Cibeureum Bernama Amel

Load More