Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:24 WIB
Ilustrasi. [Facebook]

SuaraJatim.id - Seorang remaja berusia 25 tahun berinisial PN ditangkap Polres Bojonegoro, karena merudapaksa gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas.

Lekaki asal Kabupaten Nias, Sumatera utara itu, merupakan pedagang kalung kesehatan yang baru pindah ke Bojonegoro sekitar empat bulan lalu.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka berinisial PN sebelum menodai gadis asal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu berniat menawarkan kalung kesehatan.

Kemudian, tersangka melakukan terapi terhadap korban. “Tersangka mencoba mengobati korban dengan terapi yang diberikan,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga: Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?

Seorang remaja berusia 25 tahun berinisial PN ditangkap Polres Bojonegoro, karena merudapaksa gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas. [Beritajatim]

Korban tidak berdaya karena difabel, lumpuh kaki dan tangan. Kepada orang tua korban, PN meminta agar saat proses terapi, hanya dilakukan berdua di dalam kamar.

Orang tua korban kemudian mengizinkan permintaan tersangka.

“Korban sebelumnya sudah minta izin ke kamar kecil dan tidak mau kembali ke kamar, namun dipaksa untuk masuk lagi ke kamar,” terangnya.

Dari situlah kemudian pelaku memerkosa korban. Saat terapi, tersangka meminta agar baju dan celana korban dibuka.

Karena kondisi hanya berdua di kamar, sehingga tersangka mulai muncul niat untuk memerkosa korban.

Baca Juga: Protes, Kelompok Misterius Corat-coret Gedung Bupati Bojonegoro

“Setelah selesai, korban hanya bisa menangis dan melapor kepada orang tuanya, kemudian tersangka dikejar dan dilaporkan ke polisi,” lanjut kapolres seperti diwartakan Beritajatim.com.

Kepada polisi, PN mengaku sudah lama menjomblo. Perbuatannya itu diakui spontan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan bukan dengan istrinya, dan diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya.

Ancaman hukuman yang harus dijalani tersangka maksimal sembilan tahun. Sementara barang bukti yang disita kalung kesehatan, selimut, bantal dan pakaian dalam korban.

Load More