SuaraJatim.id - Kemenkopolhukam mendorong kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengkaji persyaratan-persyaratan yang harus dilewati Ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Wawan Kustiawan mengemukakan saat ini kemendagri telah bekerja sama dengan kementerian agama (Kemenag) dalam mengeluarkan rekomendasi SKT tersebut.
"Kami mendorong agar Kemendagri mengkaji persyaratan untuk mengeluarkan SKT FPI. Saat ini, Kemendagri tengah bekerjasama dengan Kemenag. Karena untuk mengeluarkan SKT harus ada rekomendasi dari Kemenag," ujar Wawan Kustiawan usai acara Forum Komunikasi dan Koordinasi Indeks Demokrasi Indonesia Kemenko Polhukam di Hotel Tunjungan Surabaya, Kamis (8/8/2019).
Setelah adanya rekomendasi dari kemenag, tambah Wawan, kemendagri tidak serta-merta langsung mengeluarkan SKT untuk FPI.
"Nantinya kemendagri akan mengkaji lagi rekom kemenang. Apakah layak atau tidak untuk dikeluarkannya SKT," terangnya.
Ditanya apa saja yang menjadi syarat pengkajian Kemendagri untuk mengeluarkan SKT, Wawan tidak bisa memberi jawaban pasti.
"Kalau untuk itu, bisa ditanyakan langsung ke kemendagri apa saja yang menjadi syarat," pungkasnya.
Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.
Baca Juga: Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI
Kemendagri menegaskan permasalahan ini hanya masalah adminisratif saja, tidak ada batas waktu maksimal bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.
Namun, tokoh 212 Slamet Ma'arif menduga tertahannya SKT tersebut lantaran pemerintah masih mempersoalkan salah satu poin dalam AD/ART FPI terkait Khilafah Nubuwwah.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun