SuaraJatim.id - Nasib sedih nan memilukan dialamai seorang gadis belia di Surabaya, Jawa Timur berinisial SA. Remaja 17 tahun itu menjadi korban pencabulan hingga hamil. Mirisnya lagi, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yakni SP (45) yang seharusnya menjaga dan melindunginya.
Di usianya yang baru menginjak 17 tahun, SA harus menanggung beban hidup karena perbuatan keji ayah kandungnya. Ia baru saja melahirkan bayi perempuan akibat aksi pencabulan oleh bapaknya sendiri.
Belakangan diketahui SA sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan ayah kandung sejak masih berumur 15 tahun atau saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia kerap diancam tidak akan disekolahkan apabila permintaan cabul sang ayah ditolaknya.
Bahkan, sang ayah tega mencabuli anak kandungnya di kala mabuk usai menenggak minuman keras.
Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
"Sejak SMP kelas 2. Ayahnya melakukan itu (mencabuli) dalam kondisi mabuk," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (9/8/2019).
Ia mengungkapkan, sebetulnya, SA diketahui telah hamil dua kali. Namun saat hamil pertama, SA terpaksa menggugurkan janinnya karena dipaksa oleh ayahnya.
Yang kembali membuat miris, perbuatan bejat pencabulan itu selalu dilakukan di depan istri SP yang juga ibu dari SA. Sang istri tak bisa melawan karena takut dan sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.
Diduga karena tekanan batin melihat kelakuan suami dan penderitaan yang dialami sang anak, istri SP sakit hingga akhirnya meninggal.
"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada bulan November kemarin," ungkap Ruth.
Baca Juga: Miris, Gadis 12 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Kekininal, Polrestabes Surabaya telah mengambil langkah dengan menitipkan SA dan anaknya di shelter peduli anak Surabaya.
Sementara pelaku yang juga ayah kandung SA, diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. SP dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," imbuh Ruth.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter