Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:35 WIB
Petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku prostitusi online penyedia jasa threesome. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali meringkus praktek prostisitusi online di Surabaya. Dalam layanan tersebut pelaku menyediakan layanan Threesome.

Satu pelaku berinisal WR (32) warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, diringkus kepolisian setelah menawarkan jasa prostitusi online dengan layanan threesome kepada pria hidung belang.

Kanit PPA Polrestabes AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya praktik prostistusi online tersebut sedikit terlambat, karena terjadi pada Senin (5/8/2019) lalu. Terbongkarnya praktek prostitusi tersebut terjadi saat kepolisian melakukan patroli siber.

"Jadi kita berhasil mengungkap kembali jaringan prostitusi online. Kita jerat dengan UU TTPO dan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, TKP-nya lagi-lagi disebuah hotel dipusat Kota," kata Ruth Yeni kepada waratawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Kasus Penjual Istri untuk Threesome, Ibunda Pelaku: Semoga Ada Keringanan

Ruth menjelaskan jika pelaku menawarkan tiga wanita kepada pria hidung belang yang berasal dari Jawa Tengah. Mereka saling kenal pertama kali saat berada disebuah hotel dikawasan Madiuan saat mengelar kegiatan protitusi sebuah istilah layananan seks disebuah hotel.

"Jadi ini korban-korbannya dari luar kota, ketiga korbanya dari Jawa Tengah, mereka pekerjaannya kurang lebih freelance seksual komersil, bergabung dengan tersangka ini yang mereka kenal beberapa bulan sebelumnya dalam sebuah event melayani di sebuah hotel di Madiun, Bojonegoro lanjut dan lanjut ke Surabaya dan mendapatkan pelanggan akhirnya kita amankan," lanjut Ruth Yeni.

Sebelum tertangkap di Surabaya, Ruth Yeni mengatakan jika tarif mereka Rp 600 ribu perorang, dengan dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan dua sampai tiga pelanggan di hotel yang mereka booking untuk dijadikan tempat kegiatan.

"Tarif perorang Rp 600 ribu. Tapi kalau yang di Surabaya yang kita amankan itu threesome dia menerima Rp 800 ribu per orang yang dilakukan disebuah hotel tengah Kota Surabaya Jalan Pemuda," ujar Ruth Yeni.

Ruth Yeni menambahkan modus yang pelaku gunakan ialah menawarkan melalui media sosial twitter. Untuk layanan threesome mereka pasang tarif Rp 1,8 juta. Sebagai tanda jadi mereka meminta uang sebasar Rp 300 ribu sebagai tanda jadi sebelum melakukan threesome.

Baca Juga: Pengakuan Ibu kandung Pelaku Trafficking Threesome di Kediri

"Yang di Surabaya pasang tarif Rp 1,8 juta untuk dua orang untuk layanan threesome. Pembagiannya nanti internal meraka sendiri yang membagi sendiri," jelas Ruth Yeni.

Dari kejahatan mereka, kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru dan satu ponsel milik tersangka.

Tersangka terancam terjerat pasal pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan sebagai mata pencaharian.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More