Reza Gunadha
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 17:06 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari, lelaki berusia 30 tahun di Magetan, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Selain threesome, tersangka Agys Ariandi alias Ari (30) warga Magetan, Jawa Timur, juga menawarkan istrinya untuk layanan video call sex (VCS).

Dia mematok harga istrinya untuk pelanggan threesome Rp 1 juta, sedangkan VCS Rp 150 ribu.

"Untuk threesome harga yang ditawarkan Rp 1 juta. Untuk VCS Rp 150 ribu sekali orgasme," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda

Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka Ari mengaku sudah lima kali menjual istrinya.

"Dia (Ari) sudah menjual istrinya lima kali. Dua kali layanan threesome dan tiga kali layanan VCS," tegas Barung.

Lebih lanjut Kombes dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, untuk layanan VCS, pelanggannya harus lebih dulu mentransfer uang sesui kesepakatan.

"Transfer dulu. Kalau sudah ada buktinya baru istri tersangka melayani pelanggan melalui VCS. Jadi saat VCS, ditunjukkan semua bagian-bagian vitalnya," katanya.

Untuk diketahui, istri siri dijual suami melalui media sosial Twitter kembali terjadi. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang ini setelah tim patroli siber melakukan pemantauan pada akun Twitter milik Agys Ariandi alias Ari (30), warga Magetan.

"Pada akun tersebut diunggah video dan foto telanjang istrinya yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," jelasnya.

Barung mengatakan, setelah mendapati posisi tersangka Ari, tim patroli siber melakukan pengintaian di tempat wisata Telaga Sarangan, Magetan.

"Di situlah kami melakukan penangkapan, dalam salah satu kamar hotel. Kami mendapati satu laki-laki tamu, dan pasangan suami istri. Jadi mereka threesome," tegasnya.

Atas perbuatannya, terang Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Jeni Al Jauza tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Load More