Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:57 WIB
GAMKI Jatim melaporkan UAS ke Polda Jatim atas tuduhan ujaran kebencian, Selasa (20/8/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Selang sehari, muncul klarifikasi dari UAS lewat video unggahan kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019). Ia menyampaikan, video tersebut dibuat pada 2016 di Masjid An-Nur, Pekanbaru.

UAS menegaskan ia hanya menjawab pertanyaan jemaah dan ceramah yang dilakukan seharusnya diperuntukkan untuk internal muslim. Kendati demikian, di akhir klarifikasinya UAS mengaku siap menghadapi proses hukum karena ia merasa tidak bersalah.

"Sebagai warga negara yang baik saya tidak akan lari, tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa," kata UAS.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Polisi Kaji Unsur UU ITE Kasus Ceramah Salib Ustaz Abdul Somad

Load More