SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga pelaku pedofilia berinisial LD (38) ditangkap Anggota Polres Banyuwangi pada Rabu (28/8/2019).
LD diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Kabat.
"Dugaan pelecehan ini, terjadi berulangkali kepada seseorang di bawah umur. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku berikut barang bukti," kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha kepada Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Menurut Andi, pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2018, kala itu LD pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.
Setelah itu, LD mengajak korban ke rumah sewanya dan menyuguhkan tontonan video porno. Melihat korban mulai terangsang, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan tersebut.
"Setelah aksi pelecehan itu, kemudian korban diberikan uang seratus ribu (rupiah) sebagai imbalan," kata Andi.
Pihak keluarga korban kemudian mengetahui hal yang aneh terjadi pada sang anak. Kala itu sang anak mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya. Akhirnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi pada tanggal 11 Agustus 2019.
Pelaku sendiri diketahui pernah berkunjung kerumah dan bertemu keluarga korban. Sehingga saat korban menyebutkan nama, keluarga Jaka langsung mengetahui pelakunya.
Saat dikonfirmasi petugas, pelaku sendiri sudah mengakui. Andi mengemukakan, selama diminta keterangan, pelaku cukup kooperatif dengan pihak kepolisian. Kekinian, pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia dan kuasa hukum pelaku yang juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penguatan mental dan masih dalam proses pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Bule Australia tersebut bekerja sebagai manajer restoran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pedofil terhadap bocah 15 tahun asal Banyuwangi itu, Bule Australia tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!