SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga pelaku pedofilia berinisial LD (38) ditangkap Anggota Polres Banyuwangi pada Rabu (28/8/2019).
LD diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Kabat.
"Dugaan pelecehan ini, terjadi berulangkali kepada seseorang di bawah umur. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku berikut barang bukti," kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha kepada Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Menurut Andi, pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2018, kala itu LD pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.
Setelah itu, LD mengajak korban ke rumah sewanya dan menyuguhkan tontonan video porno. Melihat korban mulai terangsang, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan tersebut.
"Setelah aksi pelecehan itu, kemudian korban diberikan uang seratus ribu (rupiah) sebagai imbalan," kata Andi.
Pihak keluarga korban kemudian mengetahui hal yang aneh terjadi pada sang anak. Kala itu sang anak mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya. Akhirnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi pada tanggal 11 Agustus 2019.
Pelaku sendiri diketahui pernah berkunjung kerumah dan bertemu keluarga korban. Sehingga saat korban menyebutkan nama, keluarga Jaka langsung mengetahui pelakunya.
Saat dikonfirmasi petugas, pelaku sendiri sudah mengakui. Andi mengemukakan, selama diminta keterangan, pelaku cukup kooperatif dengan pihak kepolisian. Kekinian, pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia dan kuasa hukum pelaku yang juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penguatan mental dan masih dalam proses pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Bule Australia tersebut bekerja sebagai manajer restoran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pedofil terhadap bocah 15 tahun asal Banyuwangi itu, Bule Australia tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia