Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:24 WIB
Gelar kasus dugaan kejahatan seksual anak dibawah umur oleh Polres Banyuwangi. [TIMES Indonesia]

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Bule Australia tersebut bekerja sebagai manajer restoran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pedofil terhadap bocah 15 tahun asal Banyuwangi itu, Bule Australia tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More