Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 04 September 2019 | 12:15 WIB
Ilustrasi Buku nikah.

“Saya menyayangkan jika memang ada pungli di jajaran Kementerian Agama Kanwil Jatim. Saya minta maaf ke masyarakat jika ada oknum yang tak melayani dengan tulus ikhlas,” katanya.

“Tapi yang pasti Kemenag Jatim dan Kemenag Surabaya sudah menindalanjuti. Jika memang terjadi maka akan ditindak tegas,” tandasnya.

Atok menggarisbawahi, seluruh kepengurusan administrasi pernikahan dan buku nikah tidaklah dipungut biaya sepeser pun. Dirinya mencontohkan, jika masyarakat hendak mengurus pernikaha biaya hanya diminta jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.

“Jika dilakukan di luar kantor KUA, akan dikenai bea Rp 600 ribu itu pun harus transfer bukan cash ke petugas,” paparnya.

Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama

“Begitu juga pengurusan duplikat buku nikah. Semuanya free atau gratis atau no rupiah,” tandasnya.

Load More