Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 September 2019 | 20:47 WIB
Tri Susanti, tersangka kasus hoaks perusakan bendara Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua. (Suara.com/Achmad Ali).

Diketahui, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks tentang perusakan bendera Merah Putih di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Buntut dari hoaks tersebut, sejumlah massa yang di antarnya berasal dari organisasi masyarakat mengepung para penghuni di asrama tersebut.

Setelah berstatus tersangka, Tri Susanti telah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019).

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan

Load More