SuaraJatim.id - Surat pemanggilan terhadap Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang dijadikan tersangka penyebaran hoaks dan provokator terkait Papua, telah dilayangkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk kali kedua.
Namun, hingga kekinian, belum ad tanda-tanda Veronica Koman bakal memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, instansinya sudah kali kedua mengirim surat pemanggilan untuk Veronica. Surat itu dikirim ke dua alamat tinggal Veronica, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Dalam surat kedua, kami meminta yang bersangkutan datang Jumat pekan ini, tanggal 13 September. Karena jauh, kami kasih toleransi hingga pekan depan," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).
Luki berharap, toleransi waktu yang diberikan penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan secara baik.
"Saya berharap yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," harapnya.
Namun, kalau Veronica tidak mengindahkan pemanggilan itu, Luki menegaskan bakal melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Tentunya kami akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) kalau yang bersangkutan tidak datang lagi," tegasnya.
Luki memastikan, kalau sudah masuk DPO tapi tak bisa ditangkap, maka langkah selanjutnya adalah polisi akan ‘mengambil’ Veronica.
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
"Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi, karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua.
Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Namun, banyak pihak menilai hal tersebut adalah kriminilalisasi terdapat aktivis HAM.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
-
Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang