SuaraJatim.id - Surat pemanggilan terhadap Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang dijadikan tersangka penyebaran hoaks dan provokator terkait Papua, telah dilayangkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk kali kedua.
Namun, hingga kekinian, belum ad tanda-tanda Veronica Koman bakal memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, instansinya sudah kali kedua mengirim surat pemanggilan untuk Veronica. Surat itu dikirim ke dua alamat tinggal Veronica, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Dalam surat kedua, kami meminta yang bersangkutan datang Jumat pekan ini, tanggal 13 September. Karena jauh, kami kasih toleransi hingga pekan depan," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).
Luki berharap, toleransi waktu yang diberikan penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan secara baik.
"Saya berharap yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," harapnya.
Namun, kalau Veronica tidak mengindahkan pemanggilan itu, Luki menegaskan bakal melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Tentunya kami akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) kalau yang bersangkutan tidak datang lagi," tegasnya.
Luki memastikan, kalau sudah masuk DPO tapi tak bisa ditangkap, maka langkah selanjutnya adalah polisi akan ‘mengambil’ Veronica.
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
"Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi, karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua.
Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Namun, banyak pihak menilai hal tersebut adalah kriminilalisasi terdapat aktivis HAM.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
-
Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!