SuaraJatim.id - Surat pemanggilan terhadap Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang dijadikan tersangka penyebaran hoaks dan provokator terkait Papua, telah dilayangkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk kali kedua.
Namun, hingga kekinian, belum ad tanda-tanda Veronica Koman bakal memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, instansinya sudah kali kedua mengirim surat pemanggilan untuk Veronica. Surat itu dikirim ke dua alamat tinggal Veronica, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Dalam surat kedua, kami meminta yang bersangkutan datang Jumat pekan ini, tanggal 13 September. Karena jauh, kami kasih toleransi hingga pekan depan," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).
Luki berharap, toleransi waktu yang diberikan penyidik terhadap tersangka Veronica Koman bisa dimanfaatkan secara baik.
"Saya berharap yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," harapnya.
Namun, kalau Veronica tidak mengindahkan pemanggilan itu, Luki menegaskan bakal melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Tentunya kami akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) kalau yang bersangkutan tidak datang lagi," tegasnya.
Luki memastikan, kalau sudah masuk DPO tapi tak bisa ditangkap, maka langkah selanjutnya adalah polisi akan ‘mengambil’ Veronica.
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
"Jika DPO tidak ada hasil, maka kami akan menerapkan red notice. Jangan sampai ini terjadi, karena ada 190 negara yang sudah bekerjasama dengan Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua.
Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Namun, banyak pihak menilai hal tersebut adalah kriminilalisasi terdapat aktivis HAM.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
-
Ditjen Imigrasi Mau Cabut Paspor Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua ke Komnas HAM: Cabut Status Tersangka Veronica Koman
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Menteri PPPA Apresiasi Gubernur Khofifah yang Komitmen Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP