Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 14:30 WIB
Dukung Revisi UU KPK, Ratusan Massa AMS Minta Jokowi Segera Mengesahkannya
Massa pendukung revisi UU KPK menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Kota Surabaya, Selasa (10/9/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

Semua itu, kata Satria, perlu kembali diatur dalam UU KPK melalui revisi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

"Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, KPK tidak akan terjadi memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami

Load More