Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 14:30 WIB
Massa pendukung revisi UU KPK menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Kota Surabaya, Selasa (10/9/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (10/9/2019).

Mereka menyatakan dukungan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksi kali ini sejumlah mahasiswa membentangkan atribut berupa poster berbagai tulisan. Diantaranya 'Pansel KPK Bekerja untuk Semua Pihak Demi Memberantas Korupsi', Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus', 'Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK', 'Kami Percaya Pansel KPK', 'Pansel KPK Menghasilkan Pemimpin Terbaik' dan 'Stop Intervensi atas Pansel KPK'.

Selain membentangkan atribut, mereka juga membagikan brosur dan mengajak masyarakat pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.

Baca Juga: Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami

Koordinator aksi, Satria Wahab dalam orasinya menyampaikan agar pemerintah segera merevisi UU KPK. Mereka menganggap bahwa selama ini kinerja KPK kurang maksimal.

"Dengan melihat beberapa poin revisi, para mahasiswa menilai revisi UU KPK akan memperkuat KPK, KPK akan lebih tegas serta profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Satria.

Satria menuturkan perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun," katanya.

Satria juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai kurang efektif. Seperti lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum dan terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Serta, adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Baca Juga: Jokowi dan Menkumham Belum Bisa Bersikap soal RUU KPK, Masih Dibaca

"Ini memungkinkan terdapat celah dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK," tegasnya.

Selain mendukung revisi UU KPK, massa juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyetujui usulan revisi UU KPK yang telah digulirkan oleh DPR RI.

Meski diakuinya banyak pihak yang menolak revisi UU KPK, namun yang setuju atau mendukung revisi ini juga berdasarkan kajian yang komprehensif.

"Dosen dan mahasiswa mempunyai pemikiran masing-masing dan ini pemikiran kami, ada yang pro dan ada yang kontra tinggal kita memperjuangkan yang mana detik ini kita mempunyai kajian bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan urgensi revisi UU KPK tersebut. Salah satunya adalah KPK yang selama ini dianggap melanggar undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, terkait penyadapan yang harus berkoordinasi dahulu dengan pengadilan.

"Selama ini saat melakukan penyadapan KPK tidak melakukan itu sehingga bisa dikatakan menyalahi undang-undang dan kami rasa KPK sampai detik ini masih sangat liar dalam menangani kasus-kasus sehingga perlu adanya revisi undang-undang KPK agar KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya," lanjutnya.

Semua itu, kata Satria, perlu kembali diatur dalam UU KPK melalui revisi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

"Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, KPK tidak akan terjadi memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More