Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 06:20 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Batamnews)

"Korban ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penyidikan, korban tak mengelak perbuatan yang dilakukan," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat(1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 285 KUHP.

Load More