SuaraJatim.id - Pengacara publik yang juga pegiat HAM Veronica Koman resmi ditetapkan menjadi buronan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kepastian tersebut ditetapkan setelah Polda Jawa Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan dua kali panggilan dan upaya pencarian paksa namun tidak membuahkan hasil.
"Setelah kami melakukan gelar bersama Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Mbas Polri) dan Kabareskrim, kami akhirnya mengeluarkan DPO," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Penerbitan DPO tersangka Veronica, lanjut Luki, bersamaan dengan permintaan red notice (permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi) yang diajukan ke Interpol.
Baca Juga: Sebut PBB Intervensi Kasus Veronica Koman, Komnas HAM Sekakmat Polisi
"Kami sudah mengajukan surat permintaan red notice untuk tersangka Veronica. Hubinter sudah berkomunikasi dengan pihak Interpol," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Luki, bagi siapa saja yang tahu keberadaan atau melihat DPO Veronica Koman, diharapkan melaporkan pada kepolisian terdekat.
"Untuk masyarakat yang mengetahui atau melihat Veronica bisa melaporkan ke kepolisian terdekat. Bagi anggota polri bisa langsung melakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Karena keberadaan Veronica di luar negeri, Polda Jatim memberikan tambahan waktu lima hari untuk mendatangai Polda Jatim.
Baca Juga: Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol
Sebelumnya, Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sekaligus pegiat HAM Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Kekinian, Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Untuk diketahui, melalui akun Twitter pribadinya, Veronica mengunggah pernyataan tertulis menanggapi tuduh yang selama ini dialamatkan kepada dirinya karena dianggap menjadi dalang kerusuhan Papua. Veronica menyampaikan tuduhan Polda Jatim kepadanya tidak benar.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama Ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," ujarnya.
Ia menganggap kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepadanya merupakan hal kecil, dibandingkan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami oleh masyarakat di Papua Barat.
"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," ungkapnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebut PBB Intervensi Kasus Veronica Koman, Komnas HAM Sekakmat Polisi
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka dari Indonesia Timur
-
Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol
-
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!