SuaraJatim.id - Selain dianggap tak ideal dan setara, tokoh muda NU, Gus Aan Anshori juga menilai revisi Undang-undang KUHP tak adil bagi kaum marjinal.
Dia mengatakan, bahwa sangat tak setuju dengan adanya revisi itu, lantaran bisa membahayakan eksistensi bagi orang-orang marjinal. Selain itu juga mengkriminalisasi keragaman yang ada.
"Sangat nggak setuju, biarkan seperti ini, jangan sampai terdapat pasal-pasal yang baik tapi membahayakan pertama eksistensi orang orang yang termarjinalkan, mengkriminalisasi keragaman yang sudah ada," ujar Gus Aan, Sabtu (21/9/2019) malam.
Ia mencontohkan seperti menggelandang atau menjadi gelandangan, hamil di luar nikah karena perkawinan dini. Menurutnya di Jawa Timur sendiri angka perkawinan muda sangat tinggi dan rata-rata hamil di luar nikah.
"Kan rata-rata bukan orang yang middle up, seperti di Banyuwangi, Jember, Malang kabupaten. Jadi RUKUHP ini nggak usah disahkan sampai masalahnya hilang. Seperti itu," tegasnya.
Contoh lainnya, kata Gus Aan, apabila ada hubungan di luar perkawinan seperti perempuan yang diperkosa kemudian hamil, kemudian ditinggal lelakinya. Perempuan itu tak berkenan dengan janinnya.
"Menurut saya hukum yang tidak adil itu bukan hukum. Aku melihat RUKUHP yang saat ini itu nggak adil, itu sebenarnya bukan hukum," ucapnya.
Ia juga menganggap bahwa pasal yang dirubah itu bermasalah. Bermasalahnya itu menurut dia lantaran pasal dalam KUHP yang baru lebih buruk dibanding dengan pasal yang sudah ada sebelumnya.
"Undang-undang KUHP yang sekarang itu menurut saya masih jauh dari ideal, tapi kalau dibandingkan yang sekarang masih jauh lebih baik, karena meletakkan semuanya dalam posisi yang ideal dan setara," imbuh dia.
Baca Juga: YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
-
Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
-
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
-
RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
-
Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak