SuaraJatim.id - Selain dianggap tak ideal dan setara, tokoh muda NU, Gus Aan Anshori juga menilai revisi Undang-undang KUHP tak adil bagi kaum marjinal.
Dia mengatakan, bahwa sangat tak setuju dengan adanya revisi itu, lantaran bisa membahayakan eksistensi bagi orang-orang marjinal. Selain itu juga mengkriminalisasi keragaman yang ada.
"Sangat nggak setuju, biarkan seperti ini, jangan sampai terdapat pasal-pasal yang baik tapi membahayakan pertama eksistensi orang orang yang termarjinalkan, mengkriminalisasi keragaman yang sudah ada," ujar Gus Aan, Sabtu (21/9/2019) malam.
Ia mencontohkan seperti menggelandang atau menjadi gelandangan, hamil di luar nikah karena perkawinan dini. Menurutnya di Jawa Timur sendiri angka perkawinan muda sangat tinggi dan rata-rata hamil di luar nikah.
Baca Juga: YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
"Kan rata-rata bukan orang yang middle up, seperti di Banyuwangi, Jember, Malang kabupaten. Jadi RUKUHP ini nggak usah disahkan sampai masalahnya hilang. Seperti itu," tegasnya.
Contoh lainnya, kata Gus Aan, apabila ada hubungan di luar perkawinan seperti perempuan yang diperkosa kemudian hamil, kemudian ditinggal lelakinya. Perempuan itu tak berkenan dengan janinnya.
"Menurut saya hukum yang tidak adil itu bukan hukum. Aku melihat RUKUHP yang saat ini itu nggak adil, itu sebenarnya bukan hukum," ucapnya.
Ia juga menganggap bahwa pasal yang dirubah itu bermasalah. Bermasalahnya itu menurut dia lantaran pasal dalam KUHP yang baru lebih buruk dibanding dengan pasal yang sudah ada sebelumnya.
"Undang-undang KUHP yang sekarang itu menurut saya masih jauh dari ideal, tapi kalau dibandingkan yang sekarang masih jauh lebih baik, karena meletakkan semuanya dalam posisi yang ideal dan setara," imbuh dia.
Baca Juga: Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
-
Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
-
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
-
RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
-
Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Rp20 Jutaan, Vibes Jadul Performa Tetap Unggul
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Terkini
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
-
Paul Munster Tak Terlihat di Latihan Persebaya, Uston Nawawi Ambil Alih 2 Laga Sisa
-
Sekolah di Surabaya Siap Adakan Ekstrakurikuler e-Sport
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli