SuaraJatim.id - Selain dianggap tak ideal dan setara, tokoh muda NU, Gus Aan Anshori juga menilai revisi Undang-undang KUHP tak adil bagi kaum marjinal.
Dia mengatakan, bahwa sangat tak setuju dengan adanya revisi itu, lantaran bisa membahayakan eksistensi bagi orang-orang marjinal. Selain itu juga mengkriminalisasi keragaman yang ada.
"Sangat nggak setuju, biarkan seperti ini, jangan sampai terdapat pasal-pasal yang baik tapi membahayakan pertama eksistensi orang orang yang termarjinalkan, mengkriminalisasi keragaman yang sudah ada," ujar Gus Aan, Sabtu (21/9/2019) malam.
Ia mencontohkan seperti menggelandang atau menjadi gelandangan, hamil di luar nikah karena perkawinan dini. Menurutnya di Jawa Timur sendiri angka perkawinan muda sangat tinggi dan rata-rata hamil di luar nikah.
"Kan rata-rata bukan orang yang middle up, seperti di Banyuwangi, Jember, Malang kabupaten. Jadi RUKUHP ini nggak usah disahkan sampai masalahnya hilang. Seperti itu," tegasnya.
Contoh lainnya, kata Gus Aan, apabila ada hubungan di luar perkawinan seperti perempuan yang diperkosa kemudian hamil, kemudian ditinggal lelakinya. Perempuan itu tak berkenan dengan janinnya.
"Menurut saya hukum yang tidak adil itu bukan hukum. Aku melihat RUKUHP yang saat ini itu nggak adil, itu sebenarnya bukan hukum," ucapnya.
Ia juga menganggap bahwa pasal yang dirubah itu bermasalah. Bermasalahnya itu menurut dia lantaran pasal dalam KUHP yang baru lebih buruk dibanding dengan pasal yang sudah ada sebelumnya.
"Undang-undang KUHP yang sekarang itu menurut saya masih jauh dari ideal, tapi kalau dibandingkan yang sekarang masih jauh lebih baik, karena meletakkan semuanya dalam posisi yang ideal dan setara," imbuh dia.
Baca Juga: YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
-
Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
-
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
-
RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
-
Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi