SuaraJatim.id - Selain dianggap tak ideal dan setara, tokoh muda NU, Gus Aan Anshori juga menilai revisi Undang-undang KUHP tak adil bagi kaum marjinal.
Dia mengatakan, bahwa sangat tak setuju dengan adanya revisi itu, lantaran bisa membahayakan eksistensi bagi orang-orang marjinal. Selain itu juga mengkriminalisasi keragaman yang ada.
"Sangat nggak setuju, biarkan seperti ini, jangan sampai terdapat pasal-pasal yang baik tapi membahayakan pertama eksistensi orang orang yang termarjinalkan, mengkriminalisasi keragaman yang sudah ada," ujar Gus Aan, Sabtu (21/9/2019) malam.
Ia mencontohkan seperti menggelandang atau menjadi gelandangan, hamil di luar nikah karena perkawinan dini. Menurutnya di Jawa Timur sendiri angka perkawinan muda sangat tinggi dan rata-rata hamil di luar nikah.
"Kan rata-rata bukan orang yang middle up, seperti di Banyuwangi, Jember, Malang kabupaten. Jadi RUKUHP ini nggak usah disahkan sampai masalahnya hilang. Seperti itu," tegasnya.
Contoh lainnya, kata Gus Aan, apabila ada hubungan di luar perkawinan seperti perempuan yang diperkosa kemudian hamil, kemudian ditinggal lelakinya. Perempuan itu tak berkenan dengan janinnya.
"Menurut saya hukum yang tidak adil itu bukan hukum. Aku melihat RUKUHP yang saat ini itu nggak adil, itu sebenarnya bukan hukum," ucapnya.
Ia juga menganggap bahwa pasal yang dirubah itu bermasalah. Bermasalahnya itu menurut dia lantaran pasal dalam KUHP yang baru lebih buruk dibanding dengan pasal yang sudah ada sebelumnya.
"Undang-undang KUHP yang sekarang itu menurut saya masih jauh dari ideal, tapi kalau dibandingkan yang sekarang masih jauh lebih baik, karena meletakkan semuanya dalam posisi yang ideal dan setara," imbuh dia.
Baca Juga: YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
-
Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
-
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
-
RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
-
Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan