SuaraJatim.id - Ribuan massa mengatasnamakan Front Rakyat Melawan Oligarki mengepung gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Beratribut serba hitam mereka menolak beragam kebijakan pemerintah yang kontroversial, mulai disahkannya RUU tentang KPK, RUU Pertahanan, RKUHP, RUU PKS, hingga tentang kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla).
Massa mengepung DPRD Kota Malang sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan rilis yang diterima, massa merupakan gabungan dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan organisasi pergerakan yang ada di Malang Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPRD Kota Malang juga mengagendakan pelantikan pimpinan definitif legislatif periode 2019-2024, pukul 13.00 WIB. Belum ada keterangan resmi apakah pelantikan tersebut akan tetap digelar atau ditunda akibat demonstrasi ini.
Sementara itu, satu persatu perwakilan massa diajak berorasi memanfaatkan alat pengeras suara ala kadarnya. Orator menyampaikan orasinya dengan memanjat pagar gedung DPRD Kota Malang. Tagline yang didengungkan, adalah lawan demokrasi oligarki dan reformasi dikorupsi.
Salah satu orator mewakili Malang Corruption Watch (MCW), Fahruddin mengatakan, rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah serius menuntaskan permasalahan. Pemerintah juga tidak pernah mendengarkan aspirasi rakyatnya.
"Perjuangan kita tidak selesai hari ini sampai tuntutan kita diakomodir DPR. Kita berhenti ketika rakyat sudah sejahtera," ujarnya.
"Maka kita wajib untuk turun aksi. Pilihannya hanya satu, lawan," imbuhnya.
Koordinator lapangan, Al Ghozali dalam keterangan tertulisnya membeberkan berbagai poin tuntutan, diantaranya menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat.
Menuntut presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air. Menuntut Presiden untuk menghentikan izin korporasi pembakar hutan. Menuntut KepolisanRI membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM, Advokat, aktivis Papua, intimidasi terhadap masyarakat sipil Papua, dan serta tarik militer dan hentikan operasi keamanan terhadap warga sipil.
Baca Juga: Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
-
Tolak RUU KPK, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Jombang
-
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa Merangsek ke Rapat Paripurna DPRD Kepri
-
#GejayanMemanggil, Ratusan Mahasiswa Mulai Bergerak dari Timoho
-
Ribuan Mahasiswa Demo DPRD Kepri Tolak Pelemahan KPK: Kami Siap Dipenjara!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online