SuaraJatim.id - Ribuan massa mengatasnamakan Front Rakyat Melawan Oligarki mengepung gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Beratribut serba hitam mereka menolak beragam kebijakan pemerintah yang kontroversial, mulai disahkannya RUU tentang KPK, RUU Pertahanan, RKUHP, RUU PKS, hingga tentang kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla).
Massa mengepung DPRD Kota Malang sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan rilis yang diterima, massa merupakan gabungan dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan organisasi pergerakan yang ada di Malang Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPRD Kota Malang juga mengagendakan pelantikan pimpinan definitif legislatif periode 2019-2024, pukul 13.00 WIB. Belum ada keterangan resmi apakah pelantikan tersebut akan tetap digelar atau ditunda akibat demonstrasi ini.
Sementara itu, satu persatu perwakilan massa diajak berorasi memanfaatkan alat pengeras suara ala kadarnya. Orator menyampaikan orasinya dengan memanjat pagar gedung DPRD Kota Malang. Tagline yang didengungkan, adalah lawan demokrasi oligarki dan reformasi dikorupsi.
Salah satu orator mewakili Malang Corruption Watch (MCW), Fahruddin mengatakan, rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah serius menuntaskan permasalahan. Pemerintah juga tidak pernah mendengarkan aspirasi rakyatnya.
"Perjuangan kita tidak selesai hari ini sampai tuntutan kita diakomodir DPR. Kita berhenti ketika rakyat sudah sejahtera," ujarnya.
"Maka kita wajib untuk turun aksi. Pilihannya hanya satu, lawan," imbuhnya.
Koordinator lapangan, Al Ghozali dalam keterangan tertulisnya membeberkan berbagai poin tuntutan, diantaranya menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat.
Menuntut presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air. Menuntut Presiden untuk menghentikan izin korporasi pembakar hutan. Menuntut KepolisanRI membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM, Advokat, aktivis Papua, intimidasi terhadap masyarakat sipil Papua, dan serta tarik militer dan hentikan operasi keamanan terhadap warga sipil.
Baca Juga: Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
-
Tolak RUU KPK, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Jombang
-
Demo Tolak RUU KPK, Mahasiswa Merangsek ke Rapat Paripurna DPRD Kepri
-
#GejayanMemanggil, Ratusan Mahasiswa Mulai Bergerak dari Timoho
-
Ribuan Mahasiswa Demo DPRD Kepri Tolak Pelemahan KPK: Kami Siap Dipenjara!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan