Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:08 WIB
Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]

Pihaknya kini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap Polhut tersebut. Karena, yang dilakukan petugas saat itu dalam rangka menjalankan tugasnya.

"Karena teman-teman ini di lapangan kan menjalankan tugas, dan tidak mungkin lagi itu kejadian seperti itu tanpa proses-proses yang dilalui. Apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Kewajiban kami pasti ada pendampingan untuk petugas itu," kata dia.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

Load More