SuaraJatim.id - Rumah bekas kediaman Pahlawan Nasional Sutomo atau dikenal Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6 Kota Malang Jawa Timur direnovasi total.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang mengklaim aktivitas tersebut ilegal dan mengancam kelestarian kawasan cagar budaya atau heritage Ijen Boulevard.
Guna memastikan hal itu, sekitar pukul 13.00 WIB TACB Kota Malang mendatangi lokasi untuk mensurvei dan klarifikasi, Rabu (9/10/2019). Tim terdiri dari Sekretaris TACB Agung Bhuwana, Sejarawan Universitas Negeri Malang Reza Hudianto, Arkeolog BPCB Trowulan Wicaksono Dwi Nugroho baru bisa memasuki area rumah setelah dikawal Satpol PP hampir dua jam kemudian.
Padahal di dalam rumah tampak aktivitas beberapa pekerja bangunan. Namun mereka enggan mengizinkan TACB masuk. Diketahui, sekitar 50 persen lebih bangunan telah dibongkar terutama pada struktur bagian belakang. TACB dibantu Satpol PP lantas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mandor pekerjaan bangunan.
"Hasil survei, kami minta pemilik bangunan menunjukkan dokumen perizinan, besok. Dari izin kan kita bisa tahu hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilik bangunan di kawasan cagar budaya Jalan Ijen ini," kata Agung kepada awak media.
Ia melanjutkan, dokumen yang dimaksud, yakni surat keterangan advice planning hingga berkas IMB tentang perubahan atau penambahan dan yang lainnya atas bangunan.
"Dan khusus kawasan cagar budaya harus ada rekomendasi TACB," ujarnya.
Pihaknya mengklaim, hingga hari ini, tidak ada satupun surat atau dokumen resmi yang masuk atau dikeluarkan oleh pihaknya.
“Belum ada pengajuan, apalagi rekomendasi yang kami keluarkan,” sambung dia.
Baca Juga: Rumah Bung Tomo Jadi Posko Pemenangan Prabowo - Sandiaga
Terkait dugaan pernah menjadi tempat tinggal Bung Tomo, TACB masih terus melakukan pendalaman.
Menurut catatan pihaknya, keluarga dari istri Bung Tomo memang berasal dari Malang, bahkan diketahui juga punya beberapa rumah di Malang.
"Informasi yang kami dapat memang ada mengatakan Bung Tomo pernah tinggal di sini (Ijen nomor 6) tapi berapa lama juga kami belum tahu, lalu apakah ada peristiwa penting (kesejarahan) masih dikaji," katanya.
Perlu diketahui, rumah Jalan Ijen Nomor 6 juga pernah dideklarasikan sebagai posko pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, pada 31 Maret 2019 lalu. Momentum itu juga dihadiri langsung Sandiaga.
Informasi tentang rumah pernah didiami Bung Tomo, sekitar 1950-an. Hal itu bahkan dikuatkan pernyataan Sandiaga berdasarkan penuturan anak keempat Bung Tomo, Ratna Sulistami Sutomo yang juga hadir pada deklarasi tersebut.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek