SuaraJatim.id - Rumah bekas kediaman Pahlawan Nasional Sutomo atau dikenal Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6 Kota Malang Jawa Timur direnovasi total.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang mengklaim aktivitas tersebut ilegal dan mengancam kelestarian kawasan cagar budaya atau heritage Ijen Boulevard.
Guna memastikan hal itu, sekitar pukul 13.00 WIB TACB Kota Malang mendatangi lokasi untuk mensurvei dan klarifikasi, Rabu (9/10/2019). Tim terdiri dari Sekretaris TACB Agung Bhuwana, Sejarawan Universitas Negeri Malang Reza Hudianto, Arkeolog BPCB Trowulan Wicaksono Dwi Nugroho baru bisa memasuki area rumah setelah dikawal Satpol PP hampir dua jam kemudian.
Padahal di dalam rumah tampak aktivitas beberapa pekerja bangunan. Namun mereka enggan mengizinkan TACB masuk. Diketahui, sekitar 50 persen lebih bangunan telah dibongkar terutama pada struktur bagian belakang. TACB dibantu Satpol PP lantas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mandor pekerjaan bangunan.
"Hasil survei, kami minta pemilik bangunan menunjukkan dokumen perizinan, besok. Dari izin kan kita bisa tahu hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilik bangunan di kawasan cagar budaya Jalan Ijen ini," kata Agung kepada awak media.
Ia melanjutkan, dokumen yang dimaksud, yakni surat keterangan advice planning hingga berkas IMB tentang perubahan atau penambahan dan yang lainnya atas bangunan.
"Dan khusus kawasan cagar budaya harus ada rekomendasi TACB," ujarnya.
Pihaknya mengklaim, hingga hari ini, tidak ada satupun surat atau dokumen resmi yang masuk atau dikeluarkan oleh pihaknya.
“Belum ada pengajuan, apalagi rekomendasi yang kami keluarkan,” sambung dia.
Baca Juga: Rumah Bung Tomo Jadi Posko Pemenangan Prabowo - Sandiaga
Terkait dugaan pernah menjadi tempat tinggal Bung Tomo, TACB masih terus melakukan pendalaman.
Menurut catatan pihaknya, keluarga dari istri Bung Tomo memang berasal dari Malang, bahkan diketahui juga punya beberapa rumah di Malang.
"Informasi yang kami dapat memang ada mengatakan Bung Tomo pernah tinggal di sini (Ijen nomor 6) tapi berapa lama juga kami belum tahu, lalu apakah ada peristiwa penting (kesejarahan) masih dikaji," katanya.
Perlu diketahui, rumah Jalan Ijen Nomor 6 juga pernah dideklarasikan sebagai posko pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, pada 31 Maret 2019 lalu. Momentum itu juga dihadiri langsung Sandiaga.
Informasi tentang rumah pernah didiami Bung Tomo, sekitar 1950-an. Hal itu bahkan dikuatkan pernyataan Sandiaga berdasarkan penuturan anak keempat Bung Tomo, Ratna Sulistami Sutomo yang juga hadir pada deklarasi tersebut.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk