
SuaraJatim.id - Rumah bekas kediaman Pahlawan Nasional Sutomo atau dikenal Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6 Kota Malang Jawa Timur direnovasi total.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang mengklaim aktivitas tersebut ilegal dan mengancam kelestarian kawasan cagar budaya atau heritage Ijen Boulevard.
Guna memastikan hal itu, sekitar pukul 13.00 WIB TACB Kota Malang mendatangi lokasi untuk mensurvei dan klarifikasi, Rabu (9/10/2019). Tim terdiri dari Sekretaris TACB Agung Bhuwana, Sejarawan Universitas Negeri Malang Reza Hudianto, Arkeolog BPCB Trowulan Wicaksono Dwi Nugroho baru bisa memasuki area rumah setelah dikawal Satpol PP hampir dua jam kemudian.
Padahal di dalam rumah tampak aktivitas beberapa pekerja bangunan. Namun mereka enggan mengizinkan TACB masuk. Diketahui, sekitar 50 persen lebih bangunan telah dibongkar terutama pada struktur bagian belakang. TACB dibantu Satpol PP lantas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mandor pekerjaan bangunan.
Baca Juga: Rumah Bung Tomo Jadi Posko Pemenangan Prabowo - Sandiaga
"Hasil survei, kami minta pemilik bangunan menunjukkan dokumen perizinan, besok. Dari izin kan kita bisa tahu hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilik bangunan di kawasan cagar budaya Jalan Ijen ini," kata Agung kepada awak media.
Ia melanjutkan, dokumen yang dimaksud, yakni surat keterangan advice planning hingga berkas IMB tentang perubahan atau penambahan dan yang lainnya atas bangunan.
"Dan khusus kawasan cagar budaya harus ada rekomendasi TACB," ujarnya.
Pihaknya mengklaim, hingga hari ini, tidak ada satupun surat atau dokumen resmi yang masuk atau dikeluarkan oleh pihaknya.
“Belum ada pengajuan, apalagi rekomendasi yang kami keluarkan,” sambung dia.
Baca Juga: Pidato Kebangsaan Prabowo Terinspirasi Bung Tomo
Terkait dugaan pernah menjadi tempat tinggal Bung Tomo, TACB masih terus melakukan pendalaman.
Menurut catatan pihaknya, keluarga dari istri Bung Tomo memang berasal dari Malang, bahkan diketahui juga punya beberapa rumah di Malang.
"Informasi yang kami dapat memang ada mengatakan Bung Tomo pernah tinggal di sini (Ijen nomor 6) tapi berapa lama juga kami belum tahu, lalu apakah ada peristiwa penting (kesejarahan) masih dikaji," katanya.
Perlu diketahui, rumah Jalan Ijen Nomor 6 juga pernah dideklarasikan sebagai posko pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, pada 31 Maret 2019 lalu. Momentum itu juga dihadiri langsung Sandiaga.
Informasi tentang rumah pernah didiami Bung Tomo, sekitar 1950-an. Hal itu bahkan dikuatkan pernyataan Sandiaga berdasarkan penuturan anak keempat Bung Tomo, Ratna Sulistami Sutomo yang juga hadir pada deklarasi tersebut.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak