SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beralasan, penundaan dilakukan karena hakim belum siap membacakan putusan vonis.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menyampaikan di dalam persidangan, sidang akan kembali digelar pada pekan depan tepatnya pada hari Kamis (24/10/2019).
"Sidang kami tunda dan akan digelar kembali pada Kamis pekan depan," kata hakim Slamet seraya mengetuk palu persidangan, Kamis (17/10/2019).
Gus Nur melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai penundaan dari hakim.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
"Ya jelas kecewa, karena sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, dari safari dakwahnya yang masih ada agenda lain, dia fokuskan lagi ke sini, dari Medan ke Surabaya, umatnya dia kan tidak hanya di Surabaya, dari Medan, Banten, juga ingin memberi support. Mereka datang, tapi sidangnya ditunda begitu saja. Tapi itu haknya hakim silahkan saja," ujar Andry.
Sebelumnya, sidang putusan kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijadwalkan akan digelar Kamis (17/10/2019) hari ini. Di mana oleh jaksa, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutus bersalah. Dan sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah, maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur alhamdulillah," terang Andry pada Suara.com, Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut Andry menyatakan, kliennya harusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya adalah, pledoi yang diajukan jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Harusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
Dalam tuntunan jaksa, Gus Nur dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung: Emang Gua Harun Masiku Kabur
-
Siapkan 97 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Kembali Rocky Gerung Pekan Depan
-
Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa
-
Dampingi Rocky Gerung Diperiksa Penyidik di Bareskrim, Haris Azhar: Kami Cukup Menikmati Menjawabnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan