SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan digelar Kamis (17/10/2019). Sebelumnya, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutusnya bersalah. Pun sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur Alhamdulillah," kata Andry pada Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut, Andry mengemukakan, kliennya seharusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya. lantaran pledoi yang diajukannya jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Andry mengatakan seharusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam kasus Gus Nur, malah orang lain yang melaporkan, kan aneh. Misalnya, saya menghina yang namanya si A, tapi A yang lain yang melaporkan. Di situlah logikanya, sehingga saya meyakini Gus Nur tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan mengatakan Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, Kamis (5/9/2019),.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
Berita Terkait
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
-
Teriak PKI ke Rais Syuriah PWNU Jatim di Sidang Gus Nur, Salim Minta Maaf
-
Adu Mulut, Massa Banser dan FPI Nyaris Bentrok di Sidang Gus Nur
-
Kawal Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Geruduk PN Surabaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian