SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan digelar Kamis (17/10/2019). Sebelumnya, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutusnya bersalah. Pun sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur Alhamdulillah," kata Andry pada Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut, Andry mengemukakan, kliennya seharusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya. lantaran pledoi yang diajukannya jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Andry mengatakan seharusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
"Tapi dalam kasus Gus Nur, malah orang lain yang melaporkan, kan aneh. Misalnya, saya menghina yang namanya si A, tapi A yang lain yang melaporkan. Di situlah logikanya, sehingga saya meyakini Gus Nur tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan mengatakan Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, Kamis (5/9/2019),.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q