SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan digelar Kamis (17/10/2019). Sebelumnya, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutusnya bersalah. Pun sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur Alhamdulillah," kata Andry pada Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut, Andry mengemukakan, kliennya seharusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya. lantaran pledoi yang diajukannya jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Andry mengatakan seharusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam kasus Gus Nur, malah orang lain yang melaporkan, kan aneh. Misalnya, saya menghina yang namanya si A, tapi A yang lain yang melaporkan. Di situlah logikanya, sehingga saya meyakini Gus Nur tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan mengatakan Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, Kamis (5/9/2019),.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
Berita Terkait
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
-
Teriak PKI ke Rais Syuriah PWNU Jatim di Sidang Gus Nur, Salim Minta Maaf
-
Adu Mulut, Massa Banser dan FPI Nyaris Bentrok di Sidang Gus Nur
-
Kawal Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Geruduk PN Surabaya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan