SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dalam video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan digelar Kamis (17/10/2019). Sebelumnya, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutusnya bersalah. Pun sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur Alhamdulillah," kata Andry pada Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut, Andry mengemukakan, kliennya seharusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya. lantaran pledoi yang diajukannya jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Andry mengatakan seharusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
"Tapi dalam kasus Gus Nur, malah orang lain yang melaporkan, kan aneh. Misalnya, saya menghina yang namanya si A, tapi A yang lain yang melaporkan. Di situlah logikanya, sehingga saya meyakini Gus Nur tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan mengatakan Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, Kamis (5/9/2019),.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Dalam tuntunan tersebut Oki mengatakan, Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
Berita Terkait
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
-
Teriak PKI ke Rais Syuriah PWNU Jatim di Sidang Gus Nur, Salim Minta Maaf
-
Adu Mulut, Massa Banser dan FPI Nyaris Bentrok di Sidang Gus Nur
-
Kawal Sidang Gus Nur, Banser dan FPI Geruduk PN Surabaya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat