SuaraJatim.id - Ratusan massa dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019), siang ini. Alasan mereka mendatangi pengadilan untuk mengawal sidang terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti dilansir Beritajatim.com, selain massa Banser, tampak puluhan orang dari organisasi massa Front Pembela Islam ikut berdatangan untuk mengawal sidang tersebut.
Meski tak sebanyak Banser, puluhan pendukung FPI sudah tampak memenuhi ruang tunggu PN Surabaya. Sedangkan Gus Nur sendiri sudah berada di dalam persidangan.
Terkait persidangan ini, aparat kepolisian tampak menjaga ketat PN Surabaya. Bahkan, di ruang sidangpun deretan Polisi Wanita (Polwan) sudah melakukan pengamanan di deretan kursi pengunjung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria keliahiran 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
“Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’, dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan,
"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok), tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku), kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Baca Juga: Masuki Babak Baru, Sidang Gus Nur Tak Kalah Heboh Dengan Ahmad Dhani
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Maknai Hari Literasi Internasional: Saring Sebelum Sharing
-
Intip Perbedaan Kereta Ekonomi, Eksekutif, New Generation, dan Luxury
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean