SuaraJatim.id - Ratusan massa dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019), siang ini. Alasan mereka mendatangi pengadilan untuk mengawal sidang terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti dilansir Beritajatim.com, selain massa Banser, tampak puluhan orang dari organisasi massa Front Pembela Islam ikut berdatangan untuk mengawal sidang tersebut.
Meski tak sebanyak Banser, puluhan pendukung FPI sudah tampak memenuhi ruang tunggu PN Surabaya. Sedangkan Gus Nur sendiri sudah berada di dalam persidangan.
Terkait persidangan ini, aparat kepolisian tampak menjaga ketat PN Surabaya. Bahkan, di ruang sidangpun deretan Polisi Wanita (Polwan) sudah melakukan pengamanan di deretan kursi pengunjung.
Baca Juga: Masuki Babak Baru, Sidang Gus Nur Tak Kalah Heboh Dengan Ahmad Dhani
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria keliahiran 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
“Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’, dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan,
"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok), tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku), kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Baca Juga: Bela Jokowi, Lelaki Berpeci Malah Diseret Jamaah Saat Gus Nur Ceramah
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Sharp AC Black Series: Dingin Maksimal, Desain Minimalis, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya