SuaraJatim.id - Ratusan massa dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019), siang ini. Alasan mereka mendatangi pengadilan untuk mengawal sidang terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti dilansir Beritajatim.com, selain massa Banser, tampak puluhan orang dari organisasi massa Front Pembela Islam ikut berdatangan untuk mengawal sidang tersebut.
Meski tak sebanyak Banser, puluhan pendukung FPI sudah tampak memenuhi ruang tunggu PN Surabaya. Sedangkan Gus Nur sendiri sudah berada di dalam persidangan.
Terkait persidangan ini, aparat kepolisian tampak menjaga ketat PN Surabaya. Bahkan, di ruang sidangpun deretan Polisi Wanita (Polwan) sudah melakukan pengamanan di deretan kursi pengunjung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria keliahiran 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
“Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’, dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan,
"Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok), tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku), kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Baca Juga: Masuki Babak Baru, Sidang Gus Nur Tak Kalah Heboh Dengan Ahmad Dhani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pengasuh Ponpes Sumenep Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara, Cabuli Banyak Santriwati Bertahun-tahun
-
Kronologi Penemuan Mayat Polisi di Rel Kereta Api Lamongan, Penyebab Kematian Masih Misteri
-
Dugaan Pencabulan Ponpes Bangkalan, Polda Jatim Kebut Penyelidikan hingga Pendampingan Korban
-
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Terapung, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Teras BRI Kapal
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan