SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memasuki babak baru. Pencemaran nama baik yang ditujukan ke pemuda Nahdlatul Ulama (NU) kini mulai disidangkan.
Ditemani puluhan simpatisan, sidang Gus Nur tak kalah heboh dengan sidang terdakwa Musisi Ahmad Dhani. Pada agenda perdana pembacaan dakwaan, Gus Nur didampingi 11 penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'. Dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan aku kok nggak ngerti itu, dari dulu aku dengar orang ini dari dulu, cuman kan nggak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? Hei Generasi Muda NU.. taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? Ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok). Tuh, kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela Ustaz Felix. Ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku). Kalau kamu kiai, kalau kamu ustaz ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Baca Juga: Bela Jokowi, Lelaki Berpeci Malah Diseret Jamaah Saat Gus Nur Ceramah
Kemudian pada Rabu (12/9//2018), rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi yang merupakan Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM Mohammad Maruf Syah.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Gus Nur: Ini dari Allah
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra