SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memasuki babak baru. Pencemaran nama baik yang ditujukan ke pemuda Nahdlatul Ulama (NU) kini mulai disidangkan.
Ditemani puluhan simpatisan, sidang Gus Nur tak kalah heboh dengan sidang terdakwa Musisi Ahmad Dhani. Pada agenda perdana pembacaan dakwaan, Gus Nur didampingi 11 penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'. Dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan aku kok nggak ngerti itu, dari dulu aku dengar orang ini dari dulu, cuman kan nggak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? Hei Generasi Muda NU.. taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? Ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok). Tuh, kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela Ustaz Felix. Ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku). Kalau kamu kiai, kalau kamu ustaz ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Kemudian pada Rabu (12/9//2018), rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi yang merupakan Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM Mohammad Maruf Syah.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bela Jokowi, Lelaki Berpeci Malah Diseret Jamaah Saat Gus Nur Ceramah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan