SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memasuki babak baru. Pencemaran nama baik yang ditujukan ke pemuda Nahdlatul Ulama (NU) kini mulai disidangkan.
Ditemani puluhan simpatisan, sidang Gus Nur tak kalah heboh dengan sidang terdakwa Musisi Ahmad Dhani. Pada agenda perdana pembacaan dakwaan, Gus Nur didampingi 11 penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat'. Dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan aku kok nggak ngerti itu, dari dulu aku dengar orang ini dari dulu, cuman kan nggak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? Hei Generasi Muda NU.. taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? Ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok). Tuh, kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela Ustaz Felix. Ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku). Kalau kamu kiai, kalau kamu ustaz ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
Kemudian pada Rabu (12/9//2018), rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi yang merupakan Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM Mohammad Maruf Syah.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Bela Jokowi, Lelaki Berpeci Malah Diseret Jamaah Saat Gus Nur Ceramah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pengasuh Ponpes Sumenep Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara, Cabuli Banyak Santriwati Bertahun-tahun
-
Kronologi Penemuan Mayat Polisi di Rel Kereta Api Lamongan, Penyebab Kematian Masih Misteri
-
Dugaan Pencabulan Ponpes Bangkalan, Polda Jatim Kebut Penyelidikan hingga Pendampingan Korban
-
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Terapung, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Teras BRI Kapal
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan