Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 September 2026 | 19:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap buronan berinisial ABS alias Gareng di Ngawi setelah aksinya meludahi ibu dan merampas ponsel viral di TikTok. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap buronan berinisial ABS alias Gareng di Ngawi setelah aksinya meludahi ibu dan merampas ponsel viral di TikTok.
  • Peristiwa perampasan dan intimidasi sadis tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 di area PAUD Kabupaten Madiun.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pemerasan, pencurian dengan kekerasan, serta penghinaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SuaraJatim.id - Pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua sangat tepat disematkan pada ABS alias Gareng (26).

Pemuda asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang sempat menjadi buronan Polres Madiun atas kasus kekerasan dan perampasan berkedok penagihan utang, akhirnya bertekuk lutut di hadapan aparat kepolisian.

Sosok Gareng sempat memicu kemarahan publik setelah aksinya viral di media sosial pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Dalam rekaman video berdurasi 58 detik yang beredar di TikTok, Gareng terlihat beringas memaki, mengejar, hingga meludahi seorang ibu yang tengah menggendong anaknya yang menangis ketakutan.

Kini, setelah buron lebih dari setahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelariannya resmi berakhir di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari intimidasi sadis yang dialami korban di sebuah area PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kala itu, korban yang didatangi dua pria penagih utang meminta keringanan untuk membayar via transfer perbankan lantaran uang tunai yang dibawanya belum mencukupi.

Alih-alih berkomunikasi baik-baik, tersangka Gareng naik pitam dan memaksa uang harus diserahkan tunai di tempat. Situasi mendadak brutal ketika tersangka mulai mengintimidasi, mengumpat kasar, hingga meludahi korban di hadapan anak balitanya.

Melihat keselamatannya terancam, korban berinisiatif mengeluarkan ponsel Samsung miliknya untuk merekam bukti arogansi pelaku. Namun, tindakan itu dibalas tindakan fisik.

Baca Juga: Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun

"Saat korban mencoba merekam bukti intimidasi tersebut, tersangka langsung merampas ponsel korban secara paksa dan langsung kabur tancap gas bersama rekannya," ujar AKP Agung, Sabtu (12/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Merasa dirugikan lahir dan batin, korban langsung melapor ke kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, Gareng terbukti tidak kooperatif dan mangkir hingga dua kali dari panggilan resmi penyidik, sebelum akhirnya menghilang dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Setelah penelusuran panjang, polisi berhasil mengendus persembunyian sang penagih utang. Gareng digerebek tanpa berkutik pada Senin (7/9/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB di kediaman neneknya di wilayah Kedunggalar, Ngawi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y35 milik tersangka
Kotak (dusbook) ponsel Samsung A02s milik korban yang dirampas, 1 buah flashdisk berisi rekaman video viral aksi premanisme pelaku.

Kini, kegarangan Gareng seketika sirna di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni dugaan Pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP), serta Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

AKP Agung mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi segala bentuk tindak premanisme berkedok penagihan utang di ruang publik.

Load More