Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 September 2026 | 06:00 WIB
Pelarian Erick Soedjasa berakhir setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkapnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/ist]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).
  • Tersangka diduga terlibat penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp37,42 miliar.
  • Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Rutan Bareskrim.

SuaraJatim.id - Pelarian Erick Soedjasa berakhir setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkapnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Erick ditangkap sekitar pukul 09.50 WIB setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.

“Erick merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC,” kata Ade Safri, Kamis (10/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Penyidik menyebut nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar.

Penyidik menduga perkara berlangsung pada 2018 hingga 2021 melalui pengaturan pembayaran fee reseller.

Dalam konstruksi perkara, Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee, termasuk kepada pihak yang bukan menghasilkan pelanggan.

Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, kemudian mengatur pembagian fee dan menerima aliran dana.

Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan kesepakatan, dana tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael.

Baca Juga: Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar,” ujar Ade Safri.

Erick sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara pada 14 November 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 29 November 2023.

Namun, penyidik menyebut Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan.

Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter Polri kemudian berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.

“Keberadaan dan pergerakan Erick kemudian dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” kata Ade.

Enam Pelaku Lain Telah Divonis

Load More