- Polres Bondowoso menetapkan warga berinisial M sebagai tersangka kasus TPPO terhadap tiga calon pekerja migran Singapura sejak Juni 2026.
- Tersangka menjanjikan gaji Rp9,3 juta dan menampung para korban di rumahnya selama dua bulan tanpa kejelasan keberangkatan.
- Dinsos P3AKB Bondowoso memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal melalui BP3MI Surabaya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
SuaraJatim.id - Tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung, Lampung, dan Cilacap diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan di Singapura dengan gaji sekitar Rp9,3 juta per bulan.
Polres Bondowoso telah menetapkan seorang warga Kecamatan Sumberwringin berinisial M sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga menampung ketiga calon PMI di rumahnya di Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, sejak Juni 2026.
“Tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Singapura dengan upah sebesar 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan,” ujar Aryo melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Para korban awalnya dijanjikan akan berangkat dalam waktu 15 hari. Namun, hingga sekitar dua bulan berada di tempat penampungan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Aryo, tersangka menanggung kebutuhan hidup korban, termasuk biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut rencananya dibebankan kepada korban melalui pemotongan gaji setelah bekerja.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan,” katanya.
Setelah tersangka diamankan, ketiga korban sempat membutuhkan tempat penampungan sementara karena proses administrasi pemulangan belum selesai. Dinas Sosial P3AKB Bondowoso kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani dan memfasilitasi kebutuhan korban.
Karena keterbatasan tempat penampungan, ketiganya sempat ditempatkan sementara di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso atas inisiatif Ketua DPC PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad.
Baca Juga: Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
Dinsos P3AKB Bondowoso turut memberikan bantuan kebutuhan dasar dan pendampingan selama proses pemulangan.
Pada Selasa (18/8/2026), ketiga korban dijemput untuk dibawa ke BP3MI Surabaya sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi menjerat M dengan sejumlah pasal terkait penempatan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur dan dugaan TPPO, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Hadir untuk Korban Gempa NTT, Bangun Posko Logistik BRI Peduli
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso
-
Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
-
Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya