- Polres Bondowoso menetapkan warga berinisial M sebagai tersangka kasus TPPO terhadap tiga calon pekerja migran Singapura sejak Juni 2026.
- Tersangka menjanjikan gaji Rp9,3 juta dan menampung para korban di rumahnya selama dua bulan tanpa kejelasan keberangkatan.
- Dinsos P3AKB Bondowoso memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal melalui BP3MI Surabaya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
SuaraJatim.id - Tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung, Lampung, dan Cilacap diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan di Singapura dengan gaji sekitar Rp9,3 juta per bulan.
Polres Bondowoso telah menetapkan seorang warga Kecamatan Sumberwringin berinisial M sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga menampung ketiga calon PMI di rumahnya di Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, sejak Juni 2026.
“Tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Singapura dengan upah sebesar 670 dolar Singapura atau sekitar Rp9,3 juta per bulan,” ujar Aryo melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Para korban awalnya dijanjikan akan berangkat dalam waktu 15 hari. Namun, hingga sekitar dua bulan berada di tempat penampungan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Aryo, tersangka menanggung kebutuhan hidup korban, termasuk biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Biaya tersebut rencananya dibebankan kepada korban melalui pemotongan gaji setelah bekerja.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan,” katanya.
Setelah tersangka diamankan, ketiga korban sempat membutuhkan tempat penampungan sementara karena proses administrasi pemulangan belum selesai. Dinas Sosial P3AKB Bondowoso kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani dan memfasilitasi kebutuhan korban.
Karena keterbatasan tempat penampungan, ketiganya sempat ditempatkan sementara di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso atas inisiatif Ketua DPC PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad.
Baca Juga: Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
Dinsos P3AKB Bondowoso turut memberikan bantuan kebutuhan dasar dan pendampingan selama proses pemulangan.
Pada Selasa (18/8/2026), ketiga korban dijemput untuk dibawa ke BP3MI Surabaya sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi menjerat M dengan sejumlah pasal terkait penempatan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur dan dugaan TPPO, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru
-
BRI Dukung Atlet Indonesia Berlaga di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya