Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:53 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menutup izin operasional baru diskotek di Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Eri Cahyadi resmi menutup izin operasional baru diskotek di Surabaya pada Jumat, 2/10/2026.
  • Kebijakan pembatasan tersebut bertujuan melindungi tumbuh kembang anak dan mempertahankan predikat kota layak anak.
  • Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan tigabelas diskotek eksisting menandatangani pakta integritas dan sterilisasi anak di bawah umur.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya resmi menutup keran izin operasional baru bagi diskotek dan tempat hiburan malam (THM). Kebijakan tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, demi membentengi ruang tumbuh kembang anak-anak serta mempertahankan predikat Kota Pahlawan sebagai kota layak anak.

Eri menegaskan, keberadaan sekitar 13 diskotek yang saat ini beroperasi di Surabaya sudah lebih dari cukup. Pemkot tak lagi membuka celah ekspansi bisnis gemerlap malam tersebut.

"Diskotek itu sudah banyak di Surabaya, ada sekitar 13-an. Jangan ada tambahan lagi. Cukup," tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Meski kewenangan penerbitan izin tertentu berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun kementerian, Pemkot Surabaya tak kehilangan taring.

Eri memastikan pihaknya akan menyaring secara ketat aspek tata ruang, mulai dari Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika tidak selaras dengan tata kota, pemkot tak segan merekomendasikan pencabutan izin ke tingkat yang lebih tinggi.

"Meskipun bukan pemkot yang mengeluarkan izinnya, tapi kalau SKRK dan IMB-nya tidak sesuai, ya ojo (jangan). Kita bisa surati kementerian atau provinsi untuk mencabutnya," ujar Eri lugas.

Tak hanya menutup pintu bagi pemain baru, Pemkot Surabaya juga memperketat 'tali kekang' bagi 13 THM yang telah beroperasi.

Pengelola diwajibkan menaati pakta integritas dengan dua batasan mutlak yakni sterilisasi dari anak di bawah umur dan larangan pengunjung keluar dalam kondisi mabuk berat.

Baca Juga: Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk

"Harus ada surat pernyataan resmi. Pertama, tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk. Kedua, haram hukumnya anak di bawah umur masuk ke tempat itu," ujar orang nomor satu di Surabaya ini.

Menurut Eri, langkah preventif ini adalah harga mati untuk menjaga masa depan generasi muda di kotanya.

"Surabaya harus tetap menjadi rumah yang aman bagi anak-anak. Jika anak di bawah umur dibiarkan keluar-masuk diskotek, dampaknya akan sangat merusak moral dan masa depan mereka," pungkasnya. (ANTARA)

Load More