- Residivis ROS (53) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Dupak Timur pada Kamis pagi, 3 September 2026.
- Pelaku membeli tiga gram sabu dari bandar berinisial BR di Bangkalan, Madura, seharga Rp2,1 juta pada akhir Agustus 2026.
- Polisi menyita 17 paket sabu siap edar beserta alat hisap, dan kini pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Hukuman penjara pada 2019 silam ternyata tak membuat jera ROS (53). Pria paruh baya ini kembali terjun ke bisnis gelap narkotika dengan menyulap 3 gram sabu asal Madura menjadi puluhan paket hemat (pahe) siap edar di sudut-sudut gang kawasan Surabaya.
Sepak terjang residivis gaek ini akhirnya tamat di tangan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. ROS disergap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan padat penduduk Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (3/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati modus kamuflase pelaku yang menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam dompet bermotif bunga yang biasa digunakan sebagai wadah perhiasan emas.
Selain menyita 17 paket sabu seberat netto 1,419 gram, petugas juga mengamankan sedotan plastik hitam yang diruncingkan sebagai sekop takar, serta tumpukan plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pasokan narkoba tersebut didatangkan langsung dari Pulau Garam. ROS bertransaksi secara sembunyi-sembunyi di lokasi tak lazim untuk menghindari kecurigaan aparat.
"Tersangka kulakan sabu kepada seorang bandar berinisial BR pada Minggu, 30 Agustus 2026 sore. Transaksi berlangsung di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," beber AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).
Saat itu, tersangka membeli 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta, lalu menyelundupkannya ke Surabaya untuk diracik ulang.
Demi melipatgandakan keuntungan, ROS memecah 3 gram sabu tersebut menjadi 33 bungkus paket kecil dengan target konsumen berkantong tipis. Setiap paket dijual eceran seharga Rp100 ribu.
Sebelum kedoknya terendus aparat, bisnis haramnya berjalan cukup laris. Sebanyak 16 paket sudah laku terjual dengan uang setoran terkumpul Rp1,6 juta.
Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
Sial bagi ROS, sebelum 17 paket sisanya sempat berpindah tangan, polisi keburu mendobrak persembunyiannya berkat aduan warga sekitar.
Kini, ROS harus kembali mengenakan baju tahanan oranye. Ia dijerat Pasal 114 UU Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Sementara itu, polisi menegaskan perburuan belum selesai. Pemasok utama berinisial BR telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) guna memutus mata rantai penyelundupan sabu jalur Bangkalan–Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Bikin Anak-Anak Gampang Beli Miras, Toko 'Nakal' di Pemukiman Wonokromo Disegel Satpol PP Surabaya
-
Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo