Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB
Seorang pria berinisial ROS (53) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga mengedarkan sabu yang diperoleh dari seorang bandar di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura. [Dok Polrestabes Surabaya]
Baca 10 detik
  • Residivis ROS (53) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Dupak Timur pada Kamis pagi, 3 September 2026.
  • Pelaku membeli tiga gram sabu dari bandar berinisial BR di Bangkalan, Madura, seharga Rp2,1 juta pada akhir Agustus 2026.
  • Polisi menyita 17 paket sabu siap edar beserta alat hisap, dan kini pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

SuaraJatim.id - Hukuman penjara pada 2019 silam ternyata tak membuat jera ROS (53). Pria paruh baya ini kembali terjun ke bisnis gelap narkotika dengan menyulap 3 gram sabu asal Madura menjadi puluhan paket hemat (pahe) siap edar di sudut-sudut gang kawasan Surabaya.

Sepak terjang residivis gaek ini akhirnya tamat di tangan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. ROS disergap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan padat penduduk Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (3/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi mendapati modus kamuflase pelaku yang menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam dompet bermotif bunga yang biasa digunakan sebagai wadah perhiasan emas.

Selain menyita 17 paket sabu seberat netto 1,419 gram, petugas juga mengamankan sedotan plastik hitam yang diruncingkan sebagai sekop takar, serta tumpukan plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pasokan narkoba tersebut didatangkan langsung dari Pulau Garam. ROS bertransaksi secara sembunyi-sembunyi di lokasi tak lazim untuk menghindari kecurigaan aparat.

"Tersangka kulakan sabu kepada seorang bandar berinisial BR pada Minggu, 30 Agustus 2026 sore. Transaksi berlangsung di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," beber AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Saat itu, tersangka membeli 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta, lalu menyelundupkannya ke Surabaya untuk diracik ulang.

Demi melipatgandakan keuntungan, ROS memecah 3 gram sabu tersebut menjadi 33 bungkus paket kecil dengan target konsumen berkantong tipis. Setiap paket dijual eceran seharga Rp100 ribu.

Sebelum kedoknya terendus aparat, bisnis haramnya berjalan cukup laris. Sebanyak 16 paket sudah laku terjual dengan uang setoran terkumpul Rp1,6 juta.

Baca Juga: Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Sial bagi ROS, sebelum 17 paket sisanya sempat berpindah tangan, polisi keburu mendobrak persembunyiannya berkat aduan warga sekitar.

Kini, ROS harus kembali mengenakan baju tahanan oranye. Ia dijerat Pasal 114 UU Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Sementara itu, polisi menegaskan perburuan belum selesai. Pemasok utama berinisial BR telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) guna memutus mata rantai penyelundupan sabu jalur Bangkalan–Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More