Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:54 WIB
Petugas satpol PP Surabaya menyegel tempat penjualan minuman beralkohol. [ANTARA/HO - Pemkot Surabaya]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Surabaya menyegel toko miras di Wonokromo pada Kamis, 1/10/2026, karena menjual alkohol secara eceran tanpa izin.
  • Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah maraknya anak-anak di bawah umur yang kedapatan teler di ruang publik akibat mudahnya akses pembelian miras.
  • Petugas menyita 10 botol barang bukti dan melimpahkan kasus pelanggaran ini ke ranah hukum untuk segera disidangkan.

SuaraJatim.id - Menjamurnya akses minuman keras (miras) bagi anak-anak di bawah umur memicu genderang perang Satpol PP Kota Surabaya.

Sebuah toko minuman beralkohol di kawasan Kecamatan Wonokromo resmi disegel paksa oleh petugas gabungan lantaran nekat mengecer miras golongan A, B, hingga C tanpa izin di tengah pemukiman warga.

Penyegelan ini merupakan respons tegas atas maraknya fenomena remaja dan anak-anak yang kedapatan teler di sejumlah ruang publik kota belakangan ini.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan fakta miris di lapangan. Setiap malam, petugas rutin merazia dan menjaring anak-anak usia sekolah yang kedapatan menenggak alkohol di titik-titik ikonik kota, seperti kawasan Taman Bambu Runcing hingga Dermaga Kalimas.

Hasil interogasi petugas mengungkap mata rantai yang mengkhawatirkan. Para remaja tersebut dengan mudah membeli miras secara eceran dari toko fisik maupun pesanan daring (online).

"Beberapa waktu ini anak-anak begitu mudah mendapatkan miras. Ketika kami jangkau mereka di lapangan, terbukti pasokannya berasal dari penjualan eceran bebas. Ini tidak bisa dibiarkan, kita wajib memproteksi anak-anak muda Surabaya dari bahaya peredaran miras ilegal," tegas Irna, Kamis (1/10/2026).

Dugaan pelanggaran toko di Wonokromo tersebut terbongkar setelah Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) melakukan inspeksi mendadak.

Toko tersebut sejatinya hanya mengantongi izin sebagai subdistributor (penjualan partai besar). Namun pada praktiknya, mereka diam-diam melayani transaksi eceran per botol kepada pembeli umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan bahwa toko tersebut mustahil mendapatkan legalitas penjualan eceran karena menabrak aturan tata ruang.

Baca Juga: Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

"Lokasinya menempel ketat dengan pemukiman warga. Sesuai regulasi ketertiban umum, izin pengecer miras di zona pemukiman tidak akan pernah bisa diterbitkan," jelas Rizal.

Kendati telah berulang kali diberi surat peringatan dan tanda pelanggaran, pemilik usaha rupanya membandel dan tetap melayani pembeli eceran.

Tak memberi ruang kompromi, petugas menyita 10 botol minuman keras berbagai golongan sebagai barang bukti dan langsung melimpahkan perkara ini ke ranah hukum.

"Aktivitas mereka sudah masuk ranah pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini proses penindakan telah beralih ke tahap pro justitia dan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Rizal. (ANTARA)

Load More