- Polda Jawa Timur menangkap pelaku berinisial JNK di Bali karena mengendalikan penipuan arisan daring nasional.
- Aksi penipuan yang beroperasi sejak awal 2024 tersebut merugikan 140 korban di berbagai wilayah senilai Rp71 miliar.
- Tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
SuaraJatim.id - Di layar ponsel, tawaran itu tampak begitu sempurna. "Arisan 100% Terverifikasi, Paling Aman, dan Penuh Amanah." Ditambah janji keuntungan bersih 10 persen, siapa yang tidak tergiur?
Namun, bagi 140 orang di berbagai penjuru Nusantara, janji manis itu nyatanya hanyalah fatamorgana yang berujung pada kerugian kolektif senilai Rp71 miliar.
Polda Jawa Timur baru saja menyingkap tabir gelap di balik jaringan penipuan arisan daring berskala nasional ini. Sang otak di balik layar, seorang berinisial JNK, tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di Bali.
Dari pulau dewata itulah, JNK mengendalikan imperium semunya sejak awal tahun 2024. Modus yang dijalankan JNK tergolong rapi sekaligus licik.
Ia tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk promosi, tetapi juga menciptakan ekosistem kepercayaan palsu. Di dalam grup percakapan daring yang dikelolanya, JNK memasukkan sejumlah nama fiktif. Tujuannya membuat arisan terlihat ramai dan kredibel di mata anggota baru.
"Para calon anggota diwajibkan menyetorkan data pribadi yang sangat sensitif, mulai dari foto KTP hingga tautan akun media sosial," ungkap Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tanpa pengawasan pihak mana pun, JNK memegang kendali absolut. Ia menentukan sendiri besaran keuntungan, jadwal pembayaran, hingga ke mana aliran dana mengalir.
Skema ini bertahan selama setahun lebih, menjaring korban dari ujung barat di Aceh hingga ujung timur di Papua.
Hasil dari penipuan ini pun tak main-main. Saat penggeledahan, penyidik menyita sederet barang bukti yang mencerminkan gaya hidup mewah sang tersangka.
Baca Juga: Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
Mulai dari gawai kasta tertinggi seperti iPhone 17 Pro Max dan Samsung Galaxy Fold, hingga deretan mobil yang terparkir di garasi, termasuk satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengingatkan bahwa kasus ini adalah pengingat keras bagi publik di tengah masifnya penggunaan media sosial.
"Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung," tegasnya.
Kini, JNK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Meski tersangka sudah diamankan, pihak kepolisian meyakini masih ada korban lain yang belum bersuara. Polda Jatim secara resmi membuka saluran pengaduan di nomor 0881-1043-0307.
Berita Terkait
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
-
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra