Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB
Terduga pengedar MR, yang kerap kali melakukan tengkulak sabu Bangkalan-Surabaya. [Dok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar berinisial MR di Wonokromo pada Sabtu, 26 September 2026.
  • Petugas menyita empat kantong sabu seberat 0,908 gram yang disembunyikan dalam dompet boneka harimau.
  • Tersangka MR mendapatkan pasokan narkotika dari Madura untuk diedarkan kepada warga sekitar demi keuntungan pribadi.

SuaraJatim.id - Kedok MR (42) sebagai pengedar narkotika akhirnya terbongkar dengan cara yang tak lazim. Pria paruh baya asal Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya ini nekat menyembunyikan kristal haram sabu di dalam sebuah dompet bermotif boneka harimau lucu yang tergantung polos di dinding kamarnya.

Aksi tipu-tipu itu pun kandas setelah Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kediamannya. Dari balik boneka harimau tersebut, petugas menemukan empat kantong plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bersih 0,908 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membeberkan bahwa penangkapan MR berawal dari aduan warga yang resah atas hilir mudik orang asing di permukiman mereka.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa MR merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah Madura–Surabaya.

"Tersangka mengaku mengambil pasokan sabu secara langsung dari seorang pemasok berinisial IL di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura, sebelum membawanya menyeberang ke Surabaya," ungkap Dodi, Sabtu (26/9/2026).

Ironisnya, MR tak segan menjerumuskan lingkungan terdekatnya sendiri. Barang haram dari Bangkalan tersebut ia ecerkan secara eksklusif kepada para tetangga dan kawan karibnya di kawasan Wonokromo.

Sistem transaksinya pun terbilang berani. Para pembeli datang langsung ke kediaman MR dan menyerahkan uang tunai di tempat.

Kepada penyidik, MR mengaku motifnya terjun ke bisnis gelap ini bukan semata tergiur laba rupiah, melainkan demi memuaskan kecanduan pribadinya tanpa perlu merogoh kocek.

"Selain mengantongi untung sekitar Rp500 ribu untuk setiap 3 gram sabu yang laku terjual, motif utama pelaku adalah agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari sisa jatah edaran," terang Dodi.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas

Bisnis haram ini diakui MR telah berjalan lima kali putaran sejak Juli 2026. Namun, petualangannya kini terhenti di balik jeruji besi.

Polrestabes Surabaya menjerat MR dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) KUHP baru.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More