- Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).
- Tersangka diduga terlibat penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp37,42 miliar.
- Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Rutan Bareskrim.
Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Perkara keenam terdakwa tersebut telah melalui tahap P-21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan selesai.
Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan dan pembagian fee.
Ade mengatakan penanganan perkara juga telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung. Jaksa menilai terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick.
“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini akan melakukan pemeriksaan tersangka dan penyusunan BAP. Setelah lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2022. Setelah berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang, Erick kini menjalani proses hukum di Indonesia. Dugaan peran dan aliran dana yang dikaitkan kepadanya akan diuji melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga: Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT