- Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait kasus penipuan pemberangkatan haji.
- Tersangka menawarkan program haji palsu menggunakan visa ziarah yang membuat korban telantar di Malaysia tanpa bisa beribadah.
- Akibat tindak penipuan tersebut, para calon jamaah haji mengalami total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp434 juta.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung, menahan seorang tersangka berinisial MK dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang mengakibatkan calon jamaah mengalami kerugian hingga sekitar Rp434 juta.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Tulungagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Tulungagung. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai.
"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni melansir ANTARA, Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan program pemberangkatan haji kepada sejumlah calon jamaah pada Januari 2024.
Penawaran serupa kembali dilakukan pada Februari 2024. Saat itu, MK bersama seorang perempuan berinisial PR menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang disebut lebih murah.
Dalam penawarannya, keduanya menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jamaah, mulai dari penginapan hotel, konsumsi, mutowif atau pembimbing, hingga transportasi selama berada di Mekkah.
“Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah,” ujar Roni.
Sejumlah calon jamaah kemudian tertarik dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening sesuai arahan tersangka.
Baca Juga: Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
Pada 3 Mei 2024, rombongan calon jamaah bersama MK dan PR berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan harapan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Calon jamaah diketahui tidak dapat melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah.
Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan menunggu selama tiga hari tanpa kepastian keberangkatan ke Arab Saudi. Dalam kondisi tersebut, sebagian calon jamaah bahkan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan.
Setelah sempat terkatung-katung, sebagian calon jamaah akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa berhasil melaksanakan ibadah haji.
“Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jamaah dipulangkan ke Indonesia,” kata Roni.
Akibat peristiwa tersebut, para calon jamaah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp434 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026