Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:54 WIB
Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, dengan menangkap seorang tersangka berinisial S. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial S mencuri uang dan perhiasan senilai Rp350 juta milik tetangganya, Mesirah, di Pacitan pada akhir Juli lalu.
  • Polres Pacitan berhasil menangkap tersangka S setelah melacak jejak transaksi penjualan emas curian yang digunakannya untuk bermain judi online.
  • Akibat perbuatannya, tersangka S kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SuaraJatim.id - Niat awal S pulang ke Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan sebenarnya mulia yaitu ingin menjenguk orang tua.

Namun, kepulangan itu justru berubah menjadi petaka bagi tetangganya sendiri, Mesirah (64). Alih-alih membawa rindu, S justru membawa petaka setelah tabungan hari tua milik sang lansia ludes dijarahnya.

Kasus pencurian yang menggegerkan warga Pacitan ini terungkap setelah jajaran Polres Pacitan berhasil mengendus jejak S.

Bukan tanpa alasan S nekat melakukan aksi kriminal tersebut. Di hadapan penyidik, pria ini mengakui telah diperbudak oleh candu judi daring (online).

"Tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi slot atau judi online," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam rilis resmi di Mapolres Pacitan, Senin (24/8/2026).

Aksi pencurian ini terjadi pada akhir Juli lalu. Saat itu, rumah Mesirah di Dusun Mloko tampak sepi. Sang pemilik rumah tengah pergi menghadiri sebuah resepsi pernikahan.

Bak seorang profesional, S masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar mandi yang tak terkunci. Dengan modal sebuah linggis yang ia temukan di sekitar lokasi, S mencongkel pintu kamar dan lemari kayu tempat korban menyimpan harta bendanya.

Di dalam gelapnya kamar, tangan S dengan cepat meraup tumpukan perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian yang diderita Mesirah tidak main-main, ditaksir mencapai Rp350 juta, sebuah angka fantastis yang merupakan hasil jerih payah bertahun-tahun.

Pelarian S tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan mendalam dengan menyisir jejak transaksi penjualan emas di berbagai lokasi.

Baca Juga: BRI Optimalkan Potensi Emas Indonesia Melalui Holding Ultra Mikro

Strategi ini membuahkan hasil. Polisi menemukan titik terang saat mendeteksi adanya transaksi perhiasan emas yang identik dengan milik korban.

"Dari penyisiran itu, anggota kami berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan menangkapnya langsung di wilayah Kabupaten Pacitan," tegas AKBP Ayub.

Kini, impian S untuk meraup kemenangan instan dari layar ponselnya harus terkubur di balik jeruji besi. Alih-alih mendapatkan cuan, ia justru terancam menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ANTARA)

Load More