Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:51 WIB
Manajemen Pabrik Gula atau PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula yang menyeret nama perusahaan tersebut. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Manajemen PG Jatiroto Lumajang menyatakan pihak transporter diduga menggelapkan 75 ton gula pada 28 September 2026.
  • Kerugian akibat pengalihan gula senilai Rp16.500 per kilogram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
  • Pihak pabrik menegaskan proses pengeluaran gula telah sesuai prosedur operasional standar dan tanpa kerugian langsung.

SuaraJatim.id - Manajemen Pabrik Gula atau PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula yang menyeret nama perusahaan tersebut.

Sebanyak 75 ton gula milik pembeli yang diangkut dari PG Jatiroto diduga dialihkan oleh pihak transporter, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Asisten Manajer Akuntansi dan Timbang Hasil Pengeluaran PG Jatiroto, Diki Subandrio, mengatakan penggelapan tersebut terjadi pada 28 September 2026. Pengangkutan dilakukan sebanyak dua kali menggunakan dua kendaraan transporter berbeda.

“Jadi, ini dimuat dua kali oleh pihak transporter yang membawa delivery order (DO). Ini ulah transporter yang menggelapkan gula yang diambil oleh pembeli sebanyak 75 ton di PG Jatiroto, masing-masing 35 ton dan 40 ton,” kata Diki melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).

Menurut Diki, PG Jatiroto telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pengeluaran gula. Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan surat jalan atau delivery order asli, surat kuasa asli, serta memo kendaraan asli yang harus sesuai dengan kendaraan pengangkut.

“Kami tetap berupaya menjalankan SOP yang ada. Masalah jika terjadi penyimpangan di jalan, itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan pembeli,” ujarnya.

Diki menegaskan, berdasarkan keterangan pihaknya, PG Jatiroto tidak mengalami kerugian langsung dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan pihak pabrik telah menjalankan prosedur pengeluaran gula sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kerugian akibat penggelapan 75 ton gula tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Perkiraan itu mengacu pada harga gula dalam dokumen DO sekitar Rp16.500 per kilogram.

“Kalau untuk kasus Jatiroto sendiri, 35 ton dan 40 ton, jadi total 75 ton. Kalau dirupiahkan dengan harga gula dalam DO sekitar Rp16.500 per kilogram, nilainya sekitar Rp1,2 miliar lebih sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga: Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di wilayah Jember, Lumajang, dan Kediri. Kasus yang diduga terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2026 itu menyebabkan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Load More