- Manajemen PG Jatiroto Lumajang menyatakan pihak transporter diduga menggelapkan 75 ton gula pada 28 September 2026.
- Kerugian akibat pengalihan gula senilai Rp16.500 per kilogram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
- Pihak pabrik menegaskan proses pengeluaran gula telah sesuai prosedur operasional standar dan tanpa kerugian langsung.
SuaraJatim.id - Manajemen Pabrik Gula atau PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Sebanyak 75 ton gula milik pembeli yang diangkut dari PG Jatiroto diduga dialihkan oleh pihak transporter, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Asisten Manajer Akuntansi dan Timbang Hasil Pengeluaran PG Jatiroto, Diki Subandrio, mengatakan penggelapan tersebut terjadi pada 28 September 2026. Pengangkutan dilakukan sebanyak dua kali menggunakan dua kendaraan transporter berbeda.
“Jadi, ini dimuat dua kali oleh pihak transporter yang membawa delivery order (DO). Ini ulah transporter yang menggelapkan gula yang diambil oleh pembeli sebanyak 75 ton di PG Jatiroto, masing-masing 35 ton dan 40 ton,” kata Diki melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut Diki, PG Jatiroto telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pengeluaran gula. Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan surat jalan atau delivery order asli, surat kuasa asli, serta memo kendaraan asli yang harus sesuai dengan kendaraan pengangkut.
“Kami tetap berupaya menjalankan SOP yang ada. Masalah jika terjadi penyimpangan di jalan, itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan pembeli,” ujarnya.
Diki menegaskan, berdasarkan keterangan pihaknya, PG Jatiroto tidak mengalami kerugian langsung dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan pihak pabrik telah menjalankan prosedur pengeluaran gula sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kerugian akibat penggelapan 75 ton gula tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Perkiraan itu mengacu pada harga gula dalam dokumen DO sekitar Rp16.500 per kilogram.
“Kalau untuk kasus Jatiroto sendiri, 35 ton dan 40 ton, jadi total 75 ton. Kalau dirupiahkan dengan harga gula dalam DO sekitar Rp16.500 per kilogram, nilainya sekitar Rp1,2 miliar lebih sedikit,” ungkapnya.
Baca Juga: Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di wilayah Jember, Lumajang, dan Kediri. Kasus yang diduga terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2026 itu menyebabkan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026