- Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi kripto dan saham lintas negara berkedok keuntungan instan tanpa risiko.
- Kasus penipuan daring ini menyebabkan kerugian awal korban mencapai lebih dari Rp81,5 miliar berdasarkan pelacakan aliran dana penyidik.
- Petugas kepolisian berhasil menangkap tiga warga negara Indonesia dan kini bekerja sama dengan Bareskrim serta PPATK.
SuaraJatim.id - Iming-iming laba kilat hingga 200 persen tanpa risiko berujung petaka finansial yang mengerikan. Polda Jawa Timur resmi membongkar sindikat penipuan investasi daring lintas negara berkedok perdagangan aset kripto dan saham.
Tak main-main, nilai kerugian para korban yang berhasil diendus penyidik sementara ini telah menembus angka fantastis lebih dari Rp81,5 miliar!
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kejahatan kerah putih ini berawal dari masuknya tujuh laporan polisi di wilayahnya. Dari klaster awal ini saja, kerugian riil yang tercatat sudah menyentuh Rp12,93 miliar.
“Angka Rp81,5 miliar ini masih perhitungan awal dari aliran dana yang kami lacak. Jumlah korban maupun total kerugian dipastikan masih akan terus membengkak seiring proses audit forensik dan pembukaan posko pengaduan,” tegas Irjen Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim menguak taktik licik pelaku yang menggunakan skema pemerasan psikologis bertingkat (pig butchering scam):
- Jerat Umpan: Pelaku menyebar iklan bombastis di media sosial yang menjanjikan keuntungan pasti 30% hingga 200% dengan klaim "bebas risiko".
- Grup Edukasi VIP: Calon korban digiring masuk ke dalam grup WhatsApp untuk diberikan sinyal trading dan kelas edukasi gratis demi membangun rasa percaya (trust).
- Aplikasi Bodong: Korban diminta mengunduh dan menyetorkan dana deposit ke tiga platform fiktif: YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, melalui rekening penampung perusahaan bodong.
- Pungutan Berantai: Di aplikasi, grafik dan saldo korban memang dimanipulasi seolah-olah melonjak drastis. Namun malapetaka tiba saat korban hendak mencairkan uangnya (withdraw). Akun mendadak dibekukan, dan pelaku justru memeras korban untuk menyetor uang tambahan dengan dalih 'biaya pajak', 'biaya administrasi', hingga 'denda pelanggaran sistem'.
Terus mengejar uangnya yang tertahan, para korban akhirnya terjebak lingkaran setan hingga uang tabungan mereka terkuras habis.
Dari hasil penelusuran lalu lintas rekening penampung, penyidik bergerak kilat membekuk tiga warga negara Indonesia berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya bertindak sebagai pengelola rekening cangkang dan pencucian dana kejahatan.
Namun, Polda Jatim memastikan pengusutan tidak berhenti pada operator lapangan. Sindikat ini dipastikan memiliki gurita jaringan di luar negeri yang mengendalikan sistem peretasan dan perancangan platform bodong.
"Kami menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan PPATK untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara, termasuk memburu pelaku lain dari unsur WNA yang mengendalikan server dari luar negeri," tambah Nanang.
Baca Juga: Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
Jenderal bintang dua ini pun melayangkan peringatan keras kepada masyarakat agar berhenti bersikap naif terhadap tawaran instan di dunia maya.
"Secara logika finansial, tidak ada investasi legal di dunia ini yang berani menjamin keuntungan ratusan persen tanpa risiko rugi. Periksa legalitas platform di OJK atau Bappebti. Jangan pernah mentransfer uang investasi ke rekening perseorangan maupun entitas perusahaan yang tidak berizin resmi," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?
-
Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah
-
BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah