Ronald Seger Prabowo
Senin, 21 September 2026 | 19:55 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada Ranto Hensa Berlin Sidauruk dan Agustin Widyawati dalam perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp5 miliar. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • PN Surabaya memvonis Ranto dan Agustin penjara atas penipuan investasi senilai Rp5 miliar pada Senin (21/9/2026).
  • Korban tertipu setelah menanamkan modal akibat tawaran deposito nonperbankan berbunga tinggi oleh mantan pimpinan cabang bank tersebut.
  • Kedua terdakwa menerima hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum karena pengalihan dana tanpa izin korban.

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada Ranto Hensa Berlin Sidauruk dan Agustin Widyawati dalam perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp5 miliar.

Ranto divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Agustin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (21/9/2026).

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Pujiono saat membacakan amar putusan melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo. Jaksa sebelumnya menuntut Ranto 3 tahun 3 bulan penjara dan Agustin 2 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula pada Januari 2019. Ranto, yang merupakan mantan pimpinan cabang bank sekaligus teman kuliah korban, menawarkan investasi berupa deposito nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun.

Korban, Salim Himawan Saputra, kemudian menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut disebut akan mendapat jaminan saham senilai dua kali lipat dari nilai investasi.

Dalam perkara ini, Agustin juga disebut ikut meyakinkan korban mengenai keamanan investasi saat bertemu di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya.

Namun, dana Rp5 miliar tersebut kemudian digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema repurchase agreement (REPO). Penggunaan dana untuk transaksi saham itu disebut tidak disampaikan kepada korban saat investasi ditawarkan.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya

Setelah investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga. Dana pokok Rp5 miliar tidak dikembalikan.

Dalam persidangan, pihak terdakwa membantah tuduhan penipuan. Kuasa hukum Agustin menyebut perkara tersebut berkaitan dengan gagal bayar korporasi, sementara pihak Ranto membantah menguasai atau menikmati dana investasi karena dana disebut masuk ke rekening korporasi.

Majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Load More