Muhammad Yunus
Minggu, 08 November 2026 | 19:41 WIB
Terduga pengedar sabu AM ditangkap polisi [SuaraJatim.id/Satresnarkoba Polrestabes Surabaya]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial AM di kawasan Keputih pada Jumat (16/10/2026).
  • Polisi menyita tiga kantong sabu seberat 27,494 gram senilai Rp15,4 juta dari tangan tersangka AM.
  • Pemasok sabu berinisial D kini masih dalam pencarian dan pengejaran pihak kepolisian Surabaya.

SuaraJatim.id - Bisnis peredaran narkotika di Surabaya kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial AM (28) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, saat diduga bersiap memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

Dari tangan AM, polisi menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 27,494 gram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi senilai Rp15,4 juta yang dibeli AM dari seorang pemasok berinisial D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan AM berlangsung Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan ini sekaligus membuka gambaran bisnis peredaran sabu skala kecil di Surabaya yang dijalankan dengan sistem pesanan, transaksi ranjau, hingga pembayaran digital.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan Keputih.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan AM. Saat disergap, tersangka diduga tengah mempersiapkan sabu untuk dipecah menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip.

"Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya," kata Dodi, Minggu (8/11/2026).

Dari pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D. Sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut kini masih diburu polisi.

Berdasarkan pengakuan AM, transaksi pembelian berlangsung Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan. Saat itu, AM membeli sabu sebanyak 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram.

Dengan demikian, nilai transaksi tersebut mencapai Rp15,4 juta.

Baca Juga: Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari

"Sistem transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA," ungkap Dodi.

Pola transaksi tersebut memperlihatkan bagaimana distribusi narkotika dilakukan dengan meminimalkan pertemuan langsung antara pemasok dan pembeli.

Barang diletakkan di lokasi tertentu, sedangkan pembayaran dilakukan secara digital.

Kepada penyidik, AM mengaku membeli sabu untuk dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang tersebut juga diakui akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Di balik transaksi senilai belasan juta rupiah itu, AM mengaku memperoleh keuntungan cukup besar dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per gram. Selain keuntungan uang, AM juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Load More