Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB
Oknum advokat di Surabaya menipu seorang pemuda dengan modus menjanjikan masuk jadi pegawai Kejaksaan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Oknum advokat berinisial MG di Surabaya menipu seorang pemuda bernama Hisyam dengan modus menjanjikan kelulusan jalur khusus pegawai Kejaksaan RI.
  • Tersangka MG berhasil memeras korban secara bertahap sejak tahun 2021 hingga total kerugian mencapai Rp520 juta.
  • Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menangkap dan menahan tersangka MG pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah korban melapor ke polisi.

SuaraJatim.id - Niat hati ingin mengabdi sebagai aparat penegak hukum, seorang pemuda di Surabaya justru menjadi korban penipuan oleh oknum berprofesi advokat.

Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan seorang pengacara berinisial MG, warga Wiyung, setelah menipu korbannya hingga setengah miliar rupiah lebih dengan modus menjanjikan jalur khusus rekrutmen pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Dalam perkara ini, total kerugian yang diderita korban bernama Hisyam ditaksir menembus angka Rp520 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan terhadap oknum advokat tersebut. MG diciduk penyidik pada Selasa (27/10/2026) lalu.

"Benar, tersangka berinisial MG sudah kami lakukan penahanan dan saat ini berkas perkaranya sedang dirampungkan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP David Manurung, Jumat (6/11/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Praktik culas ini bermula saat korban, Hisyam, bersama mendiang ibunya bertemu dengan MG di kawasan Wiyung sekitar pertengahan 2021. Saat itu, korban tengah bersiap mengikuti seleksi calon pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.

Memanfaatkan kepolosan korban, oknum advokat tersebut mengklaim memiliki koneksi orang dalam yang menjamin korban pasti lolos tanpa memedulikan hasil tes seleksi resmi.

Sebagai tanda jadi, MG awalnya mematok tarif komitmen sebesar Rp350 juta. Tergiur iming-iming status ASN, korban dan sang ibu menyanggupinya.

Namun dalam perjalanannya, MG terus memeras korban secara bertahap dengan dalih banyak pihak yang harus dikondisikan. Tanpa sadar, total uang yang telah disetorkan korban membengkak hingga mencapai Rp520 juta.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot

Skenario mulus yang dijanjikan MG akhirnya runtuh saat pengumuman resmi rekrutmen pada 2022: nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sadar dirinya telah diperdaya, korban lantas menuntut pengembalian uang seutuhnya. Alih-alih mengembalikan dana, tersangka justru terus berkilah dan menebar bualan baru dengan menjanjikan korban bisa dimasukkan ke instansi pemerintah lainnya.

Kebohongan itu terus dipelihara tersangka selama hampir empat tahun. Hingga pertengahan 2026, uang ratusan juta milik keluarga korban tersebut tak pernah kembali sepeser pun.

Habis kesabaran, korban akhirnya melaporkan MG ke Mapolda Jawa Timur pada Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga berujung pada penahanan tersangka.

Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak dalam di korps Adhyaksa, polisi memastikan tersangka bergerak atas inisiatif tipu muslihatnya sendiri.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korbannya saat ini masih satu orang. Tersangka juga belum ditemukan mencatut nama pejabat tertentu di Kejaksaan," tutup David.

Load More