- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial AM di kawasan Keputih pada Jumat (16/10/2026).
- Polisi menyita tiga kantong sabu seberat 27,494 gram senilai Rp15,4 juta dari tangan tersangka AM.
- Pemasok sabu berinisial D kini masih dalam pencarian dan pengejaran pihak kepolisian Surabaya.
Jika seluruh 28 gram yang dibeli berhasil dipasarkan dengan margin keuntungan tersebut, potensi keuntungan kotor yang bisa diperoleh mencapai Rp8,4 juta hingga Rp9,8 juta.
Angka itu menunjukkan besarnya insentif ekonomi yang membuat bisnis narkotika terus menarik bagi para pengedar.
AM mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Ia berdalih terjerumus menjadi pengedar karena alasan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan dua pola distribusi. Untuk pembeli tertentu, sabu dikirim menggunakan sistem ranjau.
Sementara kepada pelanggan yang sudah dikenalnya, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang disepakati.
Salah satu lokasi yang disebut dalam pemeriksaan adalah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.
Penangkapan AM belum menuntaskan pengungkapan perkara tersebut. Polisi kini masih memburu D, sosok yang disebut sebagai pemasok sabu sebanyak 28 gram kepada tersangka.
Keberadaan pemasok menjadi titik penting dalam pengembangan penyidikan. Sebab, pengungkapan terhadap AM baru memperlihatkan salah satu mata rantai distribusi, sementara asal-usul pasokan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih harus ditelusuri.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur pasokan dari Bangkalan menuju Surabaya.
Baca Juga: Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber pasokan sabu tersebut.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar
-
Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah
-
Tim SAR Gabungan Kerahkan 50 Personel Cari Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Semeru
-
PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional
-
Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar