Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:08 WIB
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, adalah potret profesional sukses. Lulusan Jurusan Manufaktur Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) ini kerap diburu korporasi multinasional. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Dwi Bagus Martono membunuh istri siri dan anak tirinya di Madiun akibat cekcok dan cemburu.
  • Tersangka membakar jenazah korban, mencacah tulangnya, lalu membuang sisa abu ke aliran Sungai Bengawan Madiun.
  • Polda Jatim menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa hukuman mati.

SuaraJatim.id - Di atas kertas, Dwi Bagus Martono (40) adalah potret profesional sukses. Lulusan Jurusan Manufaktur Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) ini kerap diburu korporasi multinasional.

Kerap terlibat dalam proyek prestisius, mulai dari riset kontur tanah hingga perancangan anjungan minyak lepas pantai, ia mengantongi bayaran fantastis Rp 9 juta per hari.

Namun, di balik kepribadiannya yang pendiam dan otak briliannya, tersimpan sisi gelap yang mengerikan. Kecerdasan teknis yang ia miliki justru beralih fungsi menjadi skenario dingin untuk melenyapkan dua nyawa yakni istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan sang anak tiri, AGF (4).

"Dia pendiam, senang belajar, dan pintar. Tapi saking pintarnya, dia bisa terpikir membunuh dengan cara keji sekaligus menghilangkan jejaknya secara sistematis. Banyak akalnya," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.

Upaya Dwi Bagus mengaburkan jejak kejahatan tergolong rapi dan metodis. Usai menghabisi korban di Hotel Mataram Baru, Madiun, ia memboyong jasad keduanya ke kediaman pribadinya di Jalan Kunir, Manguharjo.

Di sanalah eksekusi penghilangan barang bukti berlangsung. Dwi Bagus diduga membakar jenazah korban menggunakan kayu yang telah disiapkan berhari-hari sebelumnya.

Tak berhenti di situ, sisa pembakaran yang belum hancur dimasukkan ke dalam mesin pencacah rumput yang sengaja ia beli untuk menggiling tulang-belulang korban menjadi serpihan kecil.

Sisa abu dan serpihan tulang lantas dilarutkan dan dibuang ke aliran Sungai Bengawan Madiun. Untuk menyamarkan jejak pembakaran di halaman rumahnya, tersangka secara terencana mendirikan tungku permanen tepat di atas titik pembakaran.

Kini, mesin penggiling, residu abu, hingga pecahan tulang mikroskopis telah disita penyidik dan tengah diuji di Laboratorium Forensik guna mencocokkan profil DNA kedua korban.

Baca Juga: Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang

Hubungan asmara di bawah tangan yang dirajut sejak 2023 ini kandas secara tragis hanya karena letupan emosi sesaat.

Berdasarkan rekonstruksi awal, cekcok berdarah di kamar hotel dipicu oleh rasa cemburu dan tuntutan kejelasan status dari korban, sesaat setelah tersangka menerima panggilan telepon dari istri sahnya.

Prarekonstruksi pun telah digelar di tiga titik krusial yaitu di Hotel Mataram Baru, kediaman pribadi tersangka, serta rumah orang tuanya di Jalan Doho, Madiun.

Atas kejahatan kalkulatif ini, status sosial dan reputasi mentereng Dwi Bagus lebur tak berbekas. Penyidik Polda Jatim menjerat sang enjiner dengan Pasal 459 KUHP baru tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimalnya vonis mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara 20 tahun.

Load More