Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Suharti (58) tak kuasa menahan derai air mata saat menyaksikan dari dekat proses reka ulang kasus dugaan pembunuhan keji yang merenggut nyawa putri kandungnya, Dini Hardianti (30), serta sang cucu, AGF (4), pada Selasa (27/10/2026). [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial Tono memperagakan empat puluh delapan adegan pembunuhan istri siri dan balita di Madiun.
  • Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026.
  • Pelaku membakar jasad korban, mencacah tulang menggunakan mesin, lalu membuang sisa abu ke sungai.

SuaraJatim.id - Air mata Suharti (58) tumpah tak terbendung. Dengan tatapan nanar, ia menyaksikan langsung bagaimana Dwi Bagus Martono alias Tono (40), suami siri putrinya, memperagakan aksi sadis saat menghabisi nyawa putri kandungnya, Dini Hardianti (30), dan sang cucu yang masih berusia balita, AGF (4).

Jerit kepedihan Suharti menggema di sela pra-rekonstruksi yang digelar tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Madiun, Selasa (27/10/2026).

"Hancur, hancur-hancurnya! Enggak nyangka dia sekejam ini. Saya minta dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati. Ini menyangkut dua nyawa sekaligus," rintih Suharti dengan suara tercekat dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Kemarahan keluarga makin tersulut lantaran Tono sempat bersikap manipulatif. Sejak komunikasi keluarga dengan Dini terputus pada 20 September lalu, pria itu berdalih korban sedang pergi bekerja, bahkan sempat berlagak ikut mencari korban sebelum kejahatannya diendus polisi.

Total sebanyak 48 adegan diperagakan oleh penyidik di tiga lokasi berbeda untuk menyusun kembali mozaik pembantaian yang terencana dan berdarah dingin ini.

TKP pertama berada di Hotel Mataram Baru. Cekcok akibat konflik asmara dan tuntutan perhatian berujung maut di kamar hotel.

Setelah memastikan Dini tak bernyawa, Tono memasukkan jasad istri sirinya itu ke dalam kantong tidur (sleeping bag), lalu membawanya kabur menggunakan mobil.

TKP selanjutnya berada di rumah orang tua pelaku di Jalan Doho. Di sini Tanpa belas kasih, nyawa bocah mungil tak berdosa berusia 4 tahun itu dihabisi di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di kediaman orang tua tersangka.

TKP ketiga yakni rumah pribadi pelaku di Jalan Kunir. Di lokasi inilah kekejian tersangka mencapai puncaknya. Jasad ibu dan anak tersebut dibakar.

Baca Juga: Warga Madiun Gelar Doa Bersama, Berharap Bagian Tubuh Korban Pembunuhan Ditemukan

Untuk menyamarkan jejak, tersangka sengaja membangun sebuah tungku baru di atas tanah bekas pembakaran setelah abunya dilarutkan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membeberkan fakta mengerikan perihal upaya sistematis tersangka melenyapkan jasad korban. Usai proses pembakaran, Tono diketahui secara khusus membeli sebuah mesin pencacah.

"Tersangka membeli mesin pencacah itu setelah proses pembakaran untuk menghancurkan sisa-sisa tulang korban. Setelah mesin digunakan, dua hari kemudian ia menyuruh rekannya untuk menjual mesin itu kembali," ungkap Jumhur.

Tak berhenti di situ, sisa abu dan serpihan tulang lantas dibuang ke aliran Sungai Winongo, Kota Madiun. Sebagian potongan tulang, abu, serta mesin pencacah kini telah diamankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) demi identifikasi ilmiah mendalam.

Kini, dinginnya dinding sel menanti Tono. Sementara keluarga korban hanya menyisakan satu tuntutan mutlak bagi pembantai dua nyawa tak berdaya itu yakni vonis mati.

Load More